Edy Mulyadi Didakwa Ujaran Kebencian
ADHYAKSAdigital.com –Edy Mulyadi, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 10 Mei 2022.
Kepala Pusat Penerangam Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterqngan tertulis menerangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat mendakwa Edy Mulyadi melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui media elektronik.
“Selasa 10 Mei 2022 pukul 11:30 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan sidang atas nama Terdakwa EDY MULYADI dalam perkara tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” terang Ketut.
Adapun dakwaan terhadap Terdakwa EDY MULYADI yaitu PrimairPasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sbsidiair.
Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Lebih Subsidiair
Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
ATAU
Kedua Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni
Persidangan atas nama Terdakwa EDY MULYADI berjalan lancar dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan.
(Max Tamba)