Kejari Buton Terima Pengembalian Kerugian Negara Tipikor Perum Air Minum Buteng
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Buton, Sulawesi Tenggara menerima uang senilai Rp.1.400.100.000, dari total kerugian negara yang wajib dikembalikan sebesar Rp.3.279.373.536 atas kewajiban pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan saluran air bersih/sambungan rumah (SR) dan dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah Minum Oeni Lia, Kabupaten Buton Tengah.
Informasiyang dirangkum, Sabtu (7/5), Kepala Kejaksaan Negeri Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan saat konferensi pers saat itu memastikan kasus dugaan korupsi di BUMD Pemerintah Kabupaten Buton Tengah tersebut terus di usut pihaknya.
Dalam perkara rasuah ini, Kejari Buton telah menetapkan inisial M Direktur Utama Perum DAM Oeno Lia Buteng sebagai Tersangka. Mengungkap kasus ini sejak Desember 2021, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, diantaranya unsur Perum DAM Buteng, pejabat Pemkab Buteng, serta pihak terkait lainnya.
Tim Penyidik membidik oknum lainnya, yang berpotensi sebagai Tersangka. “Selanjutnya Tim Penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Bila ditemukan
pihak-pihak lain yang patut bertanggungjawab, maka tidak menutup kemungkinan adanya Tersangka lain,” tegas Ledrik.
Penyidikan kasus ini berdasarkan SPRIN Penyidikan Nomor : PRINT221/P.3.18/Fd.1/04/2022 tanggal 11 April 2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Saluran Air Bersih/Sumbangan Rumah (SR) pada Perum DAM Oeno Lia Buteng, yang
bersumber dari Dana Penyertaan Modal Kabupaten Buton Tengah T.A 2020.
Tim Penyidik telah melakukan Ekspose/Gelar Perkara pada hari Rabu, 27 April 2022 dengan kesimpulan, telah diperoleh cukup bukti yang membuat terang tindak pidana yang disangkakan.
“M sebelumnya bersatus sebagai saksi. Penetapan Tersangka M berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Buton Nomor : PRINT-274/P.3.18/ Fd.1/04/ 2022 tanggal 27April 2022. Dikenakan Pasal sangkaan, Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiar : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kajari Buton Ledrik.
Bahwa terhadap barang bukti tersebut, telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyertaan Nomor : PRINT-275/P.3.18/Fd.1/04/ 2022 tanggal 27 April 2022 dan selanjutnya telah dilakukan Penitipan di Rekening RPL Kejaksaan Negeri Buton, di BRI Unit Pasarwajo, sesuai Surat Perintah Penitipan Nomor : PRINT-276/P.3.18/Fd.1/ 04/2022 tanggal 27 April 2022.
Kajari Buton Ledrik juga menghimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan proses hukum ke penyidik.Dia menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dalam mengungkapkan kasus itu dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp.3.128.645.000 (tiga miliar seratus dua puluh delapan juta enam ratus empat puluh rupiah). (Felix Sidabutar/Internet)