Arus Balik Mudik Macet, Jaksa Agung Mudahkan Pegawai Tak Masuk Hari Pertama Kerja
ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memastikan tidak masalah pegawai yang tidak masuk hari pertama kerja pada Senin 9 Mei 2022 mendatang. Hal tersebut karena arus balik mudik lebaran yang diperkirakan akan mengalami kepadatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan relisnya menerangkan dispensasi bagi pegawai yang tidak masuk kerja pasca Lebaran tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhannudin. Adapun dispensasi ini setelah internal mencermati perkembangan arus balik lebaran.
“Dengan mencermati informasi yang berkembang terkait terjadinya arus balik yang akan menimbulkan kepadatan dan kemacetan lalu lintas serta sulitnya mendapatkan tiket transportasi publik seperti kereta, pesawat, termasuk kapal laut, maka kehadiran pegawai yang mengalami keterlambatan atau tidak tepat waktu dapat dimaklumi,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam rilisnya, Jumat (6/5).
Namun demikian, kata dia, kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI tetap menjadi prioritas. Menurut dia, pegawai yang tidak bisa hadir tetap harus berkoordinasi dengan pimpinan masing-masing.
“Para pegawai Kejaksaan RI yang mengalami keterlambatan atau tidak hadir di hari pertama agar tetap berkoordinasi dan melaporkan kepada pimpinan satuan kerja serta imbauan diterapkan secara fleksibel dengan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah mengenai arus balik Idul Fitri tahun 2022,” jelas Ketut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebut Ketut Sumedana meminta agar pimpinan Kejaksaan tetap mencari cara agar pelayanan publik tetap bisa berjalan pada Senin mendatang. “Hal yang paling penting adalah agar para pimpinan satuan kerja mengambil langkah-langkah optimal agar pelayanan publik tetap dapat berjalan di hari pertama masuk kantor dengan memaksimalkan pegawai yang hadir,” pungkasnya. (Felix Sidabutar)