MAKI Harap Menteri Perdagangan Klarifikasi Soal Ekspor CPO
ADHYAKSAdigital.com –Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menghadiri panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus pemberian izin fasilitas pemberian ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Kejagung sebelumnya membuka peluang untuk memeriksakan Lutfi terkait kasus itu.”Saya berharap Menteri Perdagangan akan segera hadir dan memberikan keterangannya. Bukan persoalan salah atau tidak bersalah. Tapi ini apapun azas praduga tidak bersalah. Bisa saja keterangannya nanti bisa memberatkan atau meringankan bagi tersangka,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, melansir CNN Indonesia, Selasa (3/5).
Boyamin mengatakan keterangan Lutfi dibutuhkan untuk membuat terang kasus dugaan korupsi itu. Selain itu, keterangan Lutfi diharapkan bisa membongkar dugaan mafia yang lebih besar, sebagaimana yang disampaikan Lutfi saat rapat dengan DPR Maret lalu.
“Mendag diharapkan memberikan semua data terkait dugaan mafia Minyak Goreng kepada Kejagung sehingga akan memudahkan Kejagung mendalaminya sehingga mampu diperluas skala dan orang yang diduga memainkan hilangnya CPO sehingga membuat minyak goreng langka dan mahal,” kata dia.
Kejagung sebelumnya menyatakan berpeluang untuk memeriksa Lutfi dalam kasus itu.”Pasti siapa pun yang terkait akan diperiksa,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu (20/4).
Namun, Febrie belum dapat memastikan kapan pemeriksaan tersebut dilakukan. Menurutnya proses penyidikan terhadap perkara itu terus berkembang.
Sebelumnya, Mendag Muhammad Lutfi menyatakan siap memberikan informasi terkait kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah yang menyeret eks direktur jenderal perdagangan luar negeri (dirjen daglu) Indrasari Wisnu Wardhana.
“Kementerian Perdagangan juga siap memberikan informasi dalam proses penegakan hukum,” kata Lutfi pada pertengahan April lalu.Lutfi mengaku mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut dia, tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang telah merugikan negara dan masyarakat.
Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
“Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut, diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” ucap Jaksa Agung Burhanuddin.
Diketahui, ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu. Mereka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.(Felix Sidabutar)