Jaksa Setop Kasus Driver Ojol Curi HP demi Beli Susu Anak

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghentikan kasus pencurian handphone dengan pendekatan keadilan restoratif. Pelaku pencurian itu diketahui melakukan tindakan kriminal itu demi membeli susu anaknya.
“Penyelesaian perkara di luar pengadilan (penghentian penuntutan) terhadap perkara atas nama Tersangka Ade Rangga yang telah melakukan pencurian 1 (satu) unit handphone Realme C15 milik korban Lestari Zahrotul Khusnaini Khikmah,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Jakpus, Bani Immanuel Ginting melalui keterangan tertulis melansir Detiknews, Jumat (29/4).
Kasus ini dihentikan setelah ada kesepakatan damai di antara kedua belah pihak. Penghentian perkara berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejari Jakarta Pusat Nomor : 20/M.1.10/Eoh.2/04/2022 tanggal 28 April 2022.
Perdamaian antara tersangka dengan korban berlangsung pada 25 April 2022 yang difasilitasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakpus beserta tim dari Pidum Kejaksaan Negeri Jakpus. Bani menuturkan peristiwa pencurian terjadi pada awal Maret lalu di Terminal Senen, Jakarta Pusat. Pelaku nekat mencuri handphone korban untuk biaya membeli susu anaknya dan membayar kontrakan rumah.
“Pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu, 2 Maret 2022, sekira pukul 13.10 WIB di pintu keluar Terminal Senen, Kelurahan Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Korban Lestari Zahrotul Khusnani sedang berada di terminal tersebut. Handphone miliknya diambil oleh Tersangka Ade Rangga. Adapun latar belakang Tersangka Ade Rangga berprofesi sebagai sopir ojek online melakukan hal tersebut dikarenakan tidak memiliki uang untuk membayar kontrakan dan membeli susu kedua anaknya yang masing-masing berumur 2 dan 3 tahun,” ujarnya.
Bani berharap dengan penerapan sistem restorative justice tersebut, perkara dengan merugikan kecil bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Serta diharapkan pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan pembaruan sistem peradilan pidana sebagaimana perintah pimpinan dan bentuk komitmen kami dalam menangani suatu perkara adalah dengan mengedepankan hati nurani, serta menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula atas kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, sehingga untuk ke depannya dengan adanya kebijakan restorative justice ini harapan kami terhadap perkara-perkara yang memiliki nilai kerugian kecil dengan adanya perdamaian dari kedua belah pihak serta dilatarbelakangi dengan keadaan ekonomi para pelaku tidak perlu lagi sampai pada tahap persidangan (meja hijau),” jelasnya.
Lebih lanjut, Bani mengatakan tujuan dilakukannya restorative justice agar tidak ada lagi istilah hukum yang tajam ke bawah. Hadirnya rumah restorative justice juga bisa dijadikan sebagai tempat konsultasi persoalan hukum.
“Maka tidaklah lagi ada istilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Rumah Restorative Justice ini selain sebagai tempat untuk penghentian penuntutan di luar persidangan juga sebagai wadah kepada masyarakat apabila ingin bertanya, meminta saran, serta pendapat mengenai hukum kepada kami dengan tujuan untuk masyarakat dapat lebih mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” imbuhnya.(Max Tamba)