Nasional

Giliran Akuntan PT Wilwar Diperiksa Kejaksaan

ADHYAKSAdigital.com –Pengusutan dugaan korupsi ekspor minyak goreng terus bergulir di Kejaksaan Agung. Pasca penetapan 4 (empat) orang tersangka, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Kamis (28/4) menerangkan, tim penyidik hari itu memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas nama 4 (empat) orang Tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, dan Tersangka PTS.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, LL selaku Head Accounting Departemen PT Wilmar Nabati Indonesia, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kemudian, TM selaku Direktur PT Sari Agrotama Persada, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Ketut Sumedana.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam keterangan pers sebelumnya menguraikan duduk persoalan dugaan korupsi kasus itu, yaitu pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar.

Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

“Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut, diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” ucap Burhanuddin

Kejaksaan menetapkan 4 tersangka.Para tersangka itu adalah:

1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);

2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;

3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG); dan

4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

( Max Tamba )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button