Nasional

Siskaeee Si Pamer Aurat Dihukum 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 250 Juta

ADHYAKSAdigital.com –Pengadilan Negeri Wates menggelar sidang perkara pornografi dengan terdakwa Fransiska Chandra Novitasari (FCN) binti Parsono almarhum dalam perkara pornografi dan pelanggaran UU ITE di PN Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis 28 April 2022.

FCN (23) dikenal sebagai Siskaeee, pelaku pornografi dengan cara merekam diri dalam keadaan setengah bugil di Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) pada 2021 lalu.

Melansir Kompas.Com, Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo, DI Yogyakarta, menjatuhkan hukuman 10 bulan kurungan penjara pada Fransiska Chandra Novitasari (FCN) binti Parsono alias Siskaeee setelah terbukti bersalah memproduksi hingga menyebarkan konten pornografi, bahkan secara berulang.

Selain menjatuhkan pidana, pengadilan juga menetapkan denda Rp 250.000.000 subsider tiga bulan penjara kepada Siskaeee. Putusan didasari terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa dinyatakan sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan dan menyediakan pornografi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 250.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Juru Bicara PN Wates, Kemas Reynald Mei usai sidang putusan perkara pornografi di PN Wates.

Dalam sidang, hakim mengungkap sejumlah hal yang memberatkan dari perbuatan Siskaeee, yakni meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Ia juga menikmati perannya dan mencari keuntungan dari perbuatan pornografi itu melalui situs dewasa berbayar, Onlyfans.

Sementara, hakim juga mempertimbangkan hal yang bisa meringankan. Di antaranya, terdakwa belum pernah dihukum, mengaku perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Terdakwa perlu rehabilitasi untuk masa depan lebih lanjut.

Ketua majelis hakim Ayun Kristiyanto bersama dua hakim anggota, Nurjenita dan Evi Insiyati, memimpin sidang ini. Dalam sidang diputuskan bahwa hukuman lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut satu tahun penjara dengan denda Rp 250 juta.

Sidang putusan merupakan sidang keenam sejak sidang perdana digelar pada 28 Maret 2022. Pengadilan membuka sidang putusan untuk publik. Jaksa Penuntut Umum hadir di ruang sidang diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wates, Martin Eko Priyanto. Penasihat hukum terdakwa juga di ruang sidang.

Sementara terdakwa Siskaeee berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II B Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul. Tampak FCN mengenakan baju putih dan berkerudung putih kemerahmudaan.

Ia mengikuti sidang dengan menggunakan headset. Sidang sendiri berlangsung sekitar 60 menit. Jaksa Martin juga mengungkapkan, pihaknya masih pikir-pikir dan akan membicarakannya di internal tim JPU.

“Kami akan minta petunjuk pimpinan karena ini perkara Kejaksaan Tinggi, apakah nanti sikap kami banding atau menerima daripada putusan itu,” kata Martin.

FCN telah membuat heboh dengan kasus video setengah telanjang dalam durasi 1 menit 23 detik di jalan troli gedung parkir Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA),

Video diunggah pada 23 November 2021 di Twitter. Siskaeee memang biasa menyebar video-video pornonya ke situs dewasa berbayar OnlyFans dengan nama akun siskaeee_ofc.

Polisi Polrestabes Bandung menangkap FCN di Stasiun Bandung lalu dikirim ke Polda DIY pada 4 Desember 2021. Polisi menyita banyak sekali barang bukti dari FCN. Terungkap bahwa FCN menjual video pornonya dan meraup pendapatan bersih mencapai Rp1,7 miliar.

Kasus Siskaeee berlanjut ke Kejari Wates pada 2 Maret 2022. Selanjutnya, berkas diterima PN Wates pada 15 Maret 2022. FCN mulai menjalani sidang perdana pada 28 Maret 2022. Sidang berlangsung cepat hingga 28 April 2022.(Max Tamba)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button