Nasional

Jaksa Dakwa Wenny Prihartini Korupsi

ADHYAKSAdigital.com –Wenny Prihartini, terdakwa dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019 di gelar persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis 28 April 2022.

“Persidangan kali itu dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Surat Dakwaan,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterngan tertulisnya, Kamis (28/4).

Adapun dakwaan terhadap Terdakwa WENNY PRIHATINI yaitu:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Persidangan atas nama Terdakwa WENNY PRIHATINI berjalan lancar dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan,” tutup Ketut Sumedana.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button