Nasional

8 Tersangka Dugaan Korupsi LPEI Segera Disidang

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung telah merampungkan proses penyidikan dugaan korupsi pada Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan reslinya, Kamis 28 April 2022 menerangkan, pihaknya melakukan penyerahan tahap II delapan tersangka dan barang bukti terkait kasus korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. Kedelapan tersangka kasus LPEI itu akan segera disidangkan.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, atas 8 (delapan) berkas perkara Tersangka,”terang Ketut.

Bertempat di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun 8 (delapan) berkas perkara Tersangka, masing-masing atas nama:
1. Tersangka JD
2. Tersangka S
3. Tersangka AS
4. Tersangka FS
5. Tersangka JAS
6. Tersangka PS
7. Tersangka DSD
8. Tersangka IWS

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana: Primair. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, terhadap Tersangka JD dan Tersangka S, dikenakan pidana tambahan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), terhadap 8 (delapan) orang Tersangka dilakukan penahanan, yaitu, Tersangka S dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 April 2022 s/d tanggal 15 Mei 2022.

Tersangka DSD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 April 2022 s/d tanggal 15 Mei 2022.

Tersangka JD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 April 2022 s/d tanggal 15 Mei 2022.

Tersangka FS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 April 2022 s/d tanggal 15 Mei 2022.

Tersangka PS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 April 2022 s/d tanggal 15 Mei 2022.

Tersangka AS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 April 2022 s/d tanggal 15 Mei 2022.

Tersangka JAS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 April 2022 s/d tanggal 15 Mei 2022.

Tersangka IWS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 April 2022 s/d tanggal 15 Mei 2022.

Setelah serah terima Tanggung Jawab dan Barang Bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button