Staf Dirjen Kemendag Diperiksa Jadi Saksi di Kasus Ekspor CPO

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022. Hari ini tim penyidik memeriksa 3 orang saksi, salah satunya Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI berinisial FA.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, melansir detiknews, Rabu (27/4).
Adapun 3 saksi yang diperiksa adalah JR, Direktur PT Bina Karya Prima; BA, Kepala Staf Kantor Kementerian Perdagangan RI; serta FA, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
Para saksi diperiksa untuk memberi keterangan terkait keempat tersangka dalam kasus ini. Ketut mengatakan para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.
Duduk Perkara
Awal mula perkara kasus ekspor minyak goreng ini, disebutkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, terjadi pada akhir 2021, ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
“Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut, diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” ucap Burhanuddin dalam konferensi pers.
Jaksa yang mengusut perkara ini disebut Burhanuddin telah menemukan bukti permulaan yang cukup dari 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait, serta keterangan ahli. Atas hal itu kejaksaan menetapkan 4 orang tersangka.
Para tersangka itu adalah:
1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG); dan
4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas
(Felix Sidabutar)