KPK OTT Bupati Bogor
ADHYAKSAdigital.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin, Rabu 27 April 2022. OTT itu diduga terkait suap dalam pengurusan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Informasi yang dirangkum Adhyaksadigital, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan,
mengatakan ada 12 orang, termasuk Ade Yasin, yang ditangkap KPK. Mereka masih diperiksa secara maraton di gedung Merah Putih KPK.
KPK juga menangkap beberapa pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar). Dia belum menjelaskan detail berapa orang yang ditangkap. “Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat, dan pihak terkait lainnya,” kata Ali Fikri.
Pihak-pihak yang ditangkap KPK itu masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak.Ali mengatakan kasus ini terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor. Namun, dia belum menjelaskan berapa total dugaan suap dalam kasus ini.
Informasi yang di lansir dari pemberitaan media menyebutkan bila Ade Yasin diduga menerima uang dari beberapa rekanan yang melaksanakan pekerjaan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Uang itu lantas diberikan Ade Yasin ke pemeriksa BPK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan lembaganya saat ini sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna membahas Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jawa Barat pada 26-27 April 2022.
Koordinasi dilakukan karena beberapa anggota BPK Perwakilan Jawa Barat turut terjaring dalam operasi senyap tersebut.”Kegiatan Tangkap Tangan yang terjadi di Kabupaten Bogor melibatkan oknum BPK Jawa Barat. Kami sedang berkoordinasi untuk penjelasan bersama dengan lembaga tempat oknum tersebut bekerja,” ujar Firli dalam akun Twitter @firlibahuri dikutip Rabu (27/4).
Firli enggan mengungkapkan lebih detail perihal kasus yang sedang diusut tersebut. Pun begitu dengan para pihak yang tertangkap tangan.”Mohon kesabarannya sehingga para penyidik KPK dapat menemukan seluruh alat bukti yang diperlukan untuk menetapkan seorang tersangka. UU memberikan waktu 24 jam kepada KPK untuk menemukan alat bukti,” kata Firli.
(Felix Sidabutar/Internet)