Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi PT Persero Batam
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau meningkatkan status proses hukum dalam dugaan korupsi pada PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Persero Batam), tadinya penyelidikan di naikkan menjadi penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis dalam keterangan tertulisnya menginformasikan, Rabu 27 April 2022, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid, SH, MH menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor : Print-153/L.10/Fd.1/04/2022 tanggal 26 April 2022 untuk melaksanakan penyidikan tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Anggaran Kerja Perusahaan pada PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT. Persero Batam) Tahun 2012 s/d 2021.
“Perubahan status itu dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang dugaan tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” ujar Kasi Penkum Nixon Lubis.
Mantan Ajudan Kajari Medan ini menerangkan, berdasarkan rekapitulasi pemungutan pajak daerah kendaraan dan alat berat yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kepulauan Riau (2012 s/d 2017) atau Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (2017 s/d 2021) bahwa dari tahun 2012 s.d 2021 terhadap PT. Persero Batam terdapat selisih pembayaran antara Bukti Pengeluaran Kas PT. Persero Batam dengan yang dibayarkan dan diterima oleh BP2RD Prov. Kepri UPTD PPD Batam Center.
Nilai selisih itu (berdasarkan tarif yang berlaku) sebesar Rp.846.257.861,- (delapan ratus empat puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah) (dimana nilai kalkulasi berdasarkan data dari akuntansi PT. Persero Batam sebesar Rp.903.201.725,- (sembilan ratus tiga juta dua ratus satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) dan pembayaran alat berat yang sesuai dengan tarif pajak yang berlaku dan telah diterima oleh BP2RD Prov. Kepri UPTD PPD Batam Center dengan rincian nilai kalkulasi sebesar Rp.57.403.864,- (lima puluh tujuh juta empat ratus tiga ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah).
PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero Batam) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1973 tanggal 4 Desember 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Pulau Batam dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1973 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang Daerah Industri Pulau Batam.
Bahwa terhadap hal tersebut, Divisi SPI (Satuan Pengawasan Internal) PT. Persero Batam telah melakukan Audit Forensik terkait dokumen pengajuan Permintaan Pembayaran mengenai Pajak Kendaraan Alat Berat pada Tahun 2021.
Berdasarkan hasil wawancara kepada pejabat BP2RD Prov. Kepri UPTD PPD Batam Center maka ditemukan dokumen yang diajukan yaitu dokumen palsu sebagai berikut, Bukti Tanda Terima Pajak yang dipalsukan, Pencantuman Nama Penerima yang salah dalam dokumen Tanda terima dan tidak melampirkan NIP (Nomor Induk Pegawai) sebagai Pegawai Negeri Sipil, kemudian adanya pemalsuan Stempel atau Cap BP2RD Prov. Kepri UPTD PPD Batam Center.
Kemudian, dalam periode tahun 2012 s.d 2021 perusahaan PT. Persero Batam telah melakukan pembayaran premi asuransi aktiva berupa bangunan, kendaraan dan alat berat sebesar Rp.7.121.321.325,- (tujuh milyar seratus dua puluh satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah).
Terdapat ketidakwajaran pembayaran premi asuransi kendaraan dan alat berat tahun 2012 s.d 2021 yakni antara lain terdapat kendaraan dan alat berat yang sudah rusak namun tetap diasuransikan serta penetapan nilai ekonomis kendaraan atau alat berat yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh perusahaan PT. Persero Batam, kemudian perlakuan terhadap biaya akuisisi tidak jelas peruntukannya.
Penyidikan tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan Tim Jaksa Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam dugaan korupsi tersebut.
“Tim jaksa Pidsus telah melakukan permintaan keterangan terhadap 14 (empat belas) orang saksi dan menelaah 12 (dua belas) item dokumen/surat. Kita gelar perkara dan disimpulkan prosesnya dilanjutkan ke tahapan penyidikan,” tutup Nixon Lubis.(Felix Sidabutar)