3 Petinggi Maskapai Garuda Diperiksa Jaksa
ADHYAKSAdigital.com –Pengusutan dugaan korupsi pembelian pesawat PT Garuda Indonesia Tahun 2011 hingga 2021 oleh Kejaksaa Agung terus berproses. 3 (tiga) orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang membelit maskapai penerbangan itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam relis yang diterbitkan, Selasa (26/4) menginformasikan penanganan kasus itu terus bergulir dan pemeriksaan terhadapa beberapa saksi masih terus dilakukan tim penyidik Pidana Khusus Kejagung.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, dan Tersangka AB,” ungkap Sumedana.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. A selaku Direktur Strategis dan Pengembangan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2012, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
2. AN selaku VP Marketing PT Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
3. H selaku VP Corporate Strategi PT Citilink, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021,” tutup Sumedana. (Max Tamba)