Nasional

Kejari Prabumulih Tetapkan Mantan Oknum KPU dan Mantan Caleg TSK

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Prabumulih Sumatera Selatan menetapkan Andry Swantana dan EF.Thana Yudha sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap atau gratifikasi dalam pengaturan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, Selasa 26 April 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riady,S.H, M.H dalam keterangan pers yang diterbitkan Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karya yang diterima Adhyaksadigital, hari itu Kejari Prabumulih juga langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka Andry Swantana dan Thana Yuda dan dititipkan di Rumah Tahanan.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan
Negeri Prabumulih menetapkan Dr.EF.Thana Yudha,SH.,MH (Dr.EF.TY) sebagai tersangka dalam
perkara dugaan suap/gratifikasi dalam pengaturan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-71/L.6.17/fd.1/04/2022 tanggal 26 April 2022.

Adapun Peranan tersangka Dr.EF.TY adalah sebagai Pemberi Suap/gratifikasi. Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Prabumulih menetapkan AS sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap/gratifikasi dalam
pengaturan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-70/L.6.17/fd.1/04/2022 tanggal 26 April 2022.

Adapun peranan tersangka AS sebagai penerima Suap/gratifikasi.”Penetapan tersangka Atas Nama Dr.EF.TY dan AS sebagai tersangka didasari oleh telah ditemukannya alat bukti yang membuat terang tindak pidana yang telah dilakukan oleh kedua tersangka,” jelas Roy Riady.

Pasal sangkaan yang disangkakan kepada tersangka A.S adalah Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11,
atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal sangkaan yang disangkakan kepada tersangka Dr.EF.TY adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap tersangka A.S tersebut sejak hari ini tanggal 26 April 2022 dilakukan Penahanan
selama 20 (dua puluh) hari kedepan yang Penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB Kota Prabumulih berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor : PRINT02/L.6.17/Fd.1/PBM/04/2022 Tanggal 26 April 2022. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button