Nasional

Edy Mulyadi Segera Diadili

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dilakukan tersangka Edy Mulyadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 25 April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/4) mengatakan pelimpahan itu sudah dilakukan pada Senin, 25 April 2022, lalu.”Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka JPU akan menghadirkan terdakwa di persidangan setelah mendapatkan penetapan majelis hakim PN Jakpus,” kata Ketut.

Dia menyebut pelimpahan berkas dilaksanakan berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejari Jakpus Nomor B-296/M.1.10/Eku.2/04/2022 tertanggal 25 April. JPU berpendapat kasus yang membelit YouTuber tersebut bisa dituntut dengan dakwaan kesatu primer Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) UU tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE atau Pasal 156 KUHP.

Selain SARA, Edy didakwa menyebarkan berita bohong alias hoaks. Tindakan ini dinilai bisa memicu keonaran di tengah masyarakat. Mantan calon legislatif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri sejak akhir Januari 2022.

Kasus tersebut berawal dari pernyataannya mengenai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebut sebagai tempat jin buang anak.

Kasus ini berawal saat Forum Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur mengadukan Edy Mulyadi karena pernyataan yang diduga menghina Kalimantan ke polisi. Edy sebelumnya juga sudah dilaporkan gara-gara ucapan terhadap Menhan Prabowo Subianto soal ‘macan mengeong’. Kelompok tersebut mendatangi Polresta Samarinda, Minggu (23/1/2022).

“Kami melaporkan Edy Mulyadi terkait ujaran kebencian yang menyakiti hati masyarakat PPU dan Kalimantan yang diucapkannya di kanal YouTubenya,” kata perwakilan Pemuda Lintas Agama Kaltim, Daniel A Sihotang.(Max Tamba)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button