Nasional

Progres Perkara CPO, Kejagung Periksa Kabiro Hukum Kemendag

ADHYAKSAdigital.com –PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan berinisial SH sebagai saksi terkait dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin 25 April 2022 menerangkan pemeriksaan SH oleh penyidik JAM PIdsus hari itu guna menindaklanjuti pendalaman kasus atas nama 4 (empat) orang Tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, dan Tersangka PTS.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kejagung telah merilis dua perusahaan eksportir yang diduga mendapatkan persetujuan ekspor. Keduanya dapat persetujuan meski tidak memenuhi syarat kewajiban distribusi dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dan harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation/DPO).

Kedua perusahaan tersebut adalah PT Mikie Oleo Nabati Industri dan PT Karya Indah Alam Sejahtera. Izin itu diperoleh dari Kemendag atas rekomendasi Kementerian Perindustrian. Ketut menduga penerbitan eskpor itu diberikan atas adanya gratifikasi.

Sementara itu, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi terkait minyak goreng, salah satunya adalah anak buah Menteri Perdagangan M Lutfi, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

Adapun tiga tersangka lainnya adalah Master Parulian Tumanggor dari PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA dari PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang dari PT Musim Mas.(Max Tamba)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button