Nasional

JPN Kejari Jakarta Pusat Eksekusi Pembubaran PT Bedjoe Makmur Bersama

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi pembubaran PT Bedjoe Makmur Bersama, Senin 25 April 2022. Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.66/Pdt.Jkt.Pst tanggal 21 April 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Bimo Suprayoga S.H. M.Hum melalui Kepala Seksi (Kasi) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Yustina menuturkan dalam putusan itu Hakim Pengadilan Negeri Jakarta mengabulkan permohonan Pemohon (Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat) dengan menetapkan pembubaran PT. Bedjoe Makmur Bersama (PT.BMB) serta perbuatan PT. BMB melanggar kepentingan umum dan/atau melanggar perundang-undangan.

Sesuai Pasal 146 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT 2007), Kejaksaan diberikan kewenangan untuk mengajukan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas ke Pengadilan. Alasan yang digunakan untuk mengajukan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas oleh Kejaksaan yaitu Perseroan Terbatas melanggar kepentingan umum atau Perseroan Terbatas melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Adapun putusan pengadilan negeri tersebut merupakan tindak lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Tim Jaksa Pengacara Negara yang mengajukan permohonan pembubaran PT. BMB ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No:43/Pid.Sus/2017/PT.DKI yang menyatakan PT. BMB terbukti melakukan tindak pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bimo Suprayoga S.H. M.Hum melalui Kepala Seksi (Kasi) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Yustina melansir keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Senin 25 April 2022, menyampaikan bahwa PT. BMB telah terbukti melakukan tindak pidana Perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak fiktif dalam transaksi jual beli barang.

Selanjutnya, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No:551/Pdt.P/2022/PN.Jkt.Pst, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam amar putusannya juga mengabulkan permohonan Pemohon (Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat) melalui Jaksa Pengacara Negara dengan menetapkan Balai Harta Peninggalan (BHP) pada Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai likuidator untuk melakukan likuidasi terhadap PT. Bedjoe Makmur Bersama (PT.BMB).

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Tim Jaksa Pengacara Negara mengajukan permohonan pembubaran PT. BMB guna melaksanakan penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Apa Itu Pembubaran Perusahaan? Penutupan atau pembubaran perusahaan adalah suatu proses menghapus keberadaan status hukum perusahaan sebagai badan hukum. Dengan pembubaran perusahaan ini berarti berakhir seluruh aktivitas dan keberadaan perusahaan di dalam hukum.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button