Kejagung Ungkap Modus Eskpor CPO
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung mengungkap ragam modus perizinan ekspor minyak goreng dan CPO oleh perusahaan eksportir ke luar negeri. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansah, mengatakan ada yang ganjal terkait terbitnya persetujuan ekspor (PE) yang diberikan oleh Kementrian Perdagan pada para ekportir.
Febrie mengatakan, hal ini seperti ada ketersengajaan ketika izin ekspor CPO itu diterbitkan ketika minyak dalam negeri sedang langka dan para eksportir belum memenuhi syarat kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
“Dalam kebijakan kemendag, eksportir diwajibkan untuk memastikan kertersediaan DMO sebanyak 30%, kalau kita amati dengan DMO 30 % bahkan 20 % saja itu sudah sangaat cukup memastikan minyak goreng dipasaran ada, tapi yang terjadi malah kelangkaan,” sebut Febrie pada Jumpa pers, melansir keterangan relis yang diterbitkan Pusat Penerangan Hukum, Jumat (22/4).
Febri menilai, ketika izin ekspor diperbolehkan namun DMO tidak terpenuhi, maka dapat dipastikan terdapat syarat-syarat yang diajukan ada tindakan manipulasi dan melanggar hukum.
Dengan praduga tersebut kemudian kejaksaan agung melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti dan menetapkan Dirjen Perdangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan IWW sebagai tersangka. Menurut Febrie, IWW merupakan pejabat yang paling berwenang dalam pengajuan Ekspor CPO.
“Terkait dengan faktanya memang masih kita dalami, tapi bukti sudah di tangan penyidik dengan menetapkan obyek masalah terkait DMO,” katanya.
Dalam hal ini Febri menyebut Kejaksaan Agung RI mempertimbangkan menjerat tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO yang memicu kelangkaan minyak goreng, dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Febrie mengatakan, penyidik Kejaksaan sekarang tengah berkonsentrasi mendalami dan akan mengembangkan kasus ini. Kejaksaan Agung akan menindak dengan tegas karena kasus minyak goreng menyangkut masyarakat banyak serta merugikan pembangunan.
“Ini menjadi konsentrasi kami, sehingga apabila ada kebijakan-kebijakan yang menyangkut masyarakat banyak dan pembangunan, ini pasti akan kami lakukan penindakan tegas,” kata Febrie
Sebagai tambahan informasi, awal mula perkara kasus kebijakan minyak goreng ini terjadi saat kelangkaan dan kenaikan harga pada minyak goreng pada akhir tahun 2021. Saat kelangkaan itu pemerintah melalui kementrian perdagangan mengambil kebijakan menetapkan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi eksportir.
Namun dalam realita lapangan, pelaksanaan DMO tidak terpenuhi karena terbukti kelangkaan minyak terjadi di pasar.(Max Tamba)