Nasional

SKP2 RJ Diterbitkan Untuk 26 Perkara

ADHYAKSAdigital.com –Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif (RJ) untuk 26 (dua puluh enam) perkara pidana dari usulan beberapa Kejaksaa Negeri diterbitkan Kejaksaan sebagai perwujudan kepastian hukum.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Kemudian, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. “Pertimbangan sosiologis. Masyarakat merespon positif,” ungkap JAM Pidum Fadil Zumhana dalam relis yang dikeluarkan Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Kamis 21 April 2022.

Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam relisnya menerangkan Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 26 (dua puluh enam) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Adapun 26 (dua puluh enam) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut, Tersangka SUPANDI ALS IKAS BIN ALM SAHIDUN dari Kejaksaan Negeri Tabalong yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.Tersangka M. IRWAN FADILAH BIN ARDIANSYAH dari Kejaksaan Negeri Tapin yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka MUHAMMAD AINUL YAQIN BIN MUHAMMAD SYAIFULLAH dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.Tersangka FARDIN SIBELA Alias MITOS dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka I SALBIN MANINGGARO Alias ATEN dan Tersangka II RAHMIN MANINGGARO Alias BIN dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka ZULKARNAINI Pgl SI NEN Bin ISMAIL AR dari Kejaksaan Negeri Bireun yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Sub Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan / Pengancaman.Tersangka MHD. RIDHA ALIAS TENGKU RIDHA BIN (ALM) AYUB dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016.

Tersangka I ISKANDAR Bin (Alm) AYUB dan Tersangka II MHD. RIDHA BIN ALIAS TENGKU RIDHA (ALM) AYUB dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.Tersangka DENI ISKANDAR Bin (Alm) SAMSUL BAHRI dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka ILYAS RZ Bin RAZALI dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang disangka melanggar Pasal 77 jo Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) UU RI No.35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ANANG UDIN BIN SUHARDIN dari Kejaksaan Negeri Muko-Muko yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka JACKY FRANCISCO ALS JEKI BIN DAMIRI dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP ke-3e dan ke-53 KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak. Tersangka ERBIN SANTOSO LINGGA Bin ZANU LINGGA dari Kejaksaan Negeri Subulussalam yang disangka melanggar Pasal 107 Huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tersangka I IRGI AHMAD FAHREZA, Tersangka II JUSMAN, Tersangka III ERIK PRASETIO, Tersangka IV ANDI MUH. ALFIAN, Tersangka V ABBI, S. Sos, Tersangka VI RANDI SALAM, Tersangka VII WAWAN GUNAWAN, Tersangka VIII EDWIN GUTAWA, dan Tersangka IX ERWIN PRATAMA yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) jo pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Tersangka SUDARMAN dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka ADI BUANA PUTRA BIN SABAR dari Kejaksaan Negeri Jombang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.Tersangka HEPI SETIAWAN Bin WAGIMAN dari Kejaksaan Negeri Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan.

Tersangka AGUS PURWADI dari Kejaksaan Negeri Jember yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.Tersangka JAYA MUSTOFA BIN MAT SAHLAN dari Kejaksaan Negeri Jombang yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Tersangka ARIF WAHYUDI Bin JUMALI dari Kejaksaan Negeri Jember yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka MUKAMAD EFENDIK Bin KASERI dari Kejaksaan Negeri Kediri yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan.Tersangka I ARIF Bin M. CHOLIL dan Tersangka II ZULKIFLI Bin SAHUL dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan yang disangka melanggar Pasal Kesatu Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP atau Kedua Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak.

Tersangka FITRIA MUDAH Binti TAHIR dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.Tersangka SOKHIFUL NUR Als SAIFUL Bin SUTARNO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka melanggar Pasal Kesatu Pasal 351 ayat (2) KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Tersangka INDRA ADI PRASETYO Bin EKO DWI PRASETYO dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Terakhir, perkara pidana Tersangka SUGENG BAGIYO Bin Alm. MARTO UTOMO dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak.(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button