Kejagung Usut Dugaan Korupsi PLN (UIP) Medan
ADHYAKSAdigital.com –Dugaan korupsi pembangunan jalur transmisi(T/L) 275 KV Kiliranjo- Payakumbuh PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIO) Medan Tahun ANggaran 2016-2017 tengah ditangani Jaksa Agung Muda Khusus Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (21/4) membenarkan penanganan dugaan korupsi yang dilakukan Kejagung. “Bidang Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi atas kasus dugaan korupsi proyek di PT PLN tersebut,” ujar Sumedana.
Pemanggilan dan pemeriksaan itu terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pembangunan Jalur Transmisi (T/L) 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh Sumatera Barat pada PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA. 2016-2017.
Saksi yang diperiksa yaitu DBU selaku Executive Vice President Human Service Capital (EVP HSC) PT PLN (persero), diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pembangunan Jalur Transmisi (T/L) 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh Sumatera Barat pada PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA. 2016-2017.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pembangunan Jalur Transmisi (T/L) 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh Sumatera Barat pada PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan TA. 2016-2017,” kata Sumedana. (Felix Sidabutar)