Nasional

Siskaee Si Pamer Aurat Dituntut 1 Tahun Penjara

ADHYAKSAdigital.com –Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dituntut pidana 1 tahun penjara di kasus pornografi. Selain itu, Siskaeee dituntut membayar denda Rp 250 juta.
Tuntutan ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tertutup beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kamis 21 April 2022

“Ya, tuntutannya 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsidernya 6 bulan kurungan,” ucap JPU Isti Ariyanti saat ditemui wartawan seusai persidangan, melansir detikJateng, Kamis (21/4).


JPU menilai Siksaeee telah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ini merupakan salah satu dari 3 dakwaan alternatif yang sebelumnya telah diajukan JPU.

Dua pasal lainnya yang kemudian dinyatakan gugur adalah Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. “Iya kena dakwaan ke satu (Pasal 29),” ujar Isti.

Tim Majelis Hakim diketuai Ayun Kristiyanto dan anggota Nuerjenita serta Evi Insiyati. Seluruhnya dari PN Wates. Adapun tim JPU terdiri dari unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, yaitu Isti Ariyanti, Nurul Fransisca Damayanti, Martin Eko Priyanto, dan Evi Nurul Hidayati.

Siskaee, Perempuan yang membuat geger masyarakat karena video aksi pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo. Video aksi tak senonoh Siskaeee viral di media sosial Twitter pada November 2021. Video berdurasi 1 menit 23 detik itu merekam aksi Siskaeee yang mengenakan baju abu-abu dengan garis hitam dan rok panjang hitam sedang memainkan payudara dan alat kelaminnya.(Felix Sidabutar/Detik)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button