MK Tolak Gugatan Jaksa Senior, Usia Pensiun 60 Tahun
ADHYAKSAdigital.com –Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan lima jaksa senior soal pensiun dipercepat di UU Kejaksaan. Dalam UU baru, usia pensiun jaksa dipercepat dari 62 tahun menjadi 60 tahun.
Kelimanya adalah Fentje Eyfert Loway, TR Silalahi, Renny Ariyanny, Martini, dan Fahriani Suyuti.”Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ucap majelis konstitusi sebagaimana melansir situs Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/4/2022).
MK beralasan permohonan pemohon kabur. Karena petitum permohonan para pemohon kontradiktif
antara petitum yang satu dan yang lainnya. “Pada satu sisi para Pemohon meminta agar pasal yang diajukan pengujian dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Namun, di sisi lain, para Pemohon meminta pula agar pasal yang diajukan pengujiannya tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat atau inkonstitusional bersyarat.
Para Pemohon menguraikan mengenai alasan mengapa ketentuan Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A UU 11/2021 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan meminta Mahkamah untuk memberikan tafsir terhadap pasal yang diajukan pengujian.
Akan tetapi para pemohon tetap pada pendiriannya. Dalam hal ini, para pemohon memohon kepada Mahkamah agar ketentuan Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A UU 11/2021 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan juga meminta Mahkamah untuk memberikan tafsir terhadap pasal yang diajukan pengujian.
“Terhadap petitum ini telah dikonfirmasi kembali kepada para Pemohon pada saat sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan, dan para Pemohon melalui kuasanya menyatakan bahwa petitum yang diinginkan para Pemohon adalah petitum yang tercantum di dalam perbaikan permohonan yang dibacakan di dalam persidangan,” ujar majelis.
“Bahwa terhadap petitum sebagaimana yang tercantum di dalam perbaikan permohonan para
Pemohon, yaitu petitum angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5, menurut Mahkamah, petitum demikian bersifat kumulatif sehingga permintaan demikian menyebabkan kerancuan dan ketidakjelasan terkait apa sesungguhnya yang diminta oleh para Pemohon,” sambung majelis.
Dalam permohonannya, pemohon menyatakan saat ini terdapat 11.140 jaksa. Padahal kebutuhan di lapangan idealnya 16 ribu jaksa, sehingga masih banyak kekurangan jaksa. Maka, dengan mengurangi masa pensiun jaksa, jumlah jaksa akan berkurang drastis.
“Adanya kekurangan tenaga jaksa sebagai pejabat fungsional akan mengurangi penegakan hukum oleh Kejaksaan RI dalam rangka mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar Fentje Eyfert Loway, TR Silalahi, Renny Ariyanny, Martini, dan Fahriani Suyuti.
Selain itu, dengan diturunkannya usia pensiun, kelimanya menilai hak-hak konstitusionalnya menjadi dilanggar UU. Sebab, bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945.
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: Segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. dan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 menyatakan: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum. (Felix Sidabutar)