JPN Kejagung Peroleh Apresiasi Kemendagri
ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung dibawah komando Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara DR Feri Wibisono SH.MH mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri, Kamis 21 April 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya menyebut, apresiasi Kemendagri itu terkait pendampingan Kejagung atas nama Pemerintah RI sebagai kuasa hukum dalam gugatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator PPKM.
“Penanganan Perkara Nomor 188/G/TF/2021/PTUN.JKT tanggal 29 Desember 2021 dimenangkan Kemendagri,” sebut Ketut Sumedana.
Dalam proses pendampingan tersebut, amar putusan menyatakan pada intinya gugatan Penggugat tidak diterima, dan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator PPKM berjalan baik.
Oleh karenanya Menteri Dalam Negeri RI menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara beserta Tim Jaksa Pengacara Negara yang terdiri dari Mangasi Situmeang, S.H., L. LM (Ketua Tim Kuasa Hukum), M. Purnomo Satriyadi, S.H., M.H. (Anggota Tim Kuasa), dan Bonifacius Raya Napitupulu, S.H. (Anggota Tim Kuasa) atas kerjasama dan komitmen yang baik. (Felix Sidabutar)