Nasional

Barita : Jangan Ganggu Kejaksaan Tuntaskan Kasus Migor

ADHYAKSAdigital.com –Presiden Joko Widodo memerintahkan Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pasca penetapan tersangka yang direlis Kejaksaan dalam kasus tersebut.

“Kemarin Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini. Dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain, bisa ngerti,” ujarnya dalam keterangan pers di Pasar Bangkal, Sumenep, Madura, sebagaimana dilansir YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (20/4/2022).

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak berharap Kejaksaan Agung tidak ragu untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

Barita Simanjuntak memastikan pihaknya siap pasang badan mendukung Kejaksaan menuntaskan kasus itu.

“Kita kawal proses penyidikan hingga pelimpahan ke persidangan. Kita pastinya memberikan dukungan dan terbuka untuk dimintai saran dan pendapat Kejaksaan dalam kasus ini,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, Kamis 21 April 2022.

Kejaksaan menurut kami telah menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang Penuntutan untuk menyelamatkan perekonomian negara dan marwah Pemerintah dan hak rakyat untuk pembangunan dan kesejahteraan sosial.

Apalagi perbuatan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi minyak goreng telah menyebabkan kerugian perekonomian negara dan mempersulit kehidupan rakyat.“Karena ini kan satu perbuatan yang betul-betul merugikan perekonomian negara, sektor riil apalagi pedagang kecil industri rumahan, mempersulit kehidupan rakyat, akibatnya pemerintah harus mengeluarkan subsidi BLT minyak goreng triliunan akibat ulah dari para mafia ini,” ujar Barita.

Apalagi dalam kasus ini, kata Barita, Persiden Joko Widodo sudah menginstruksikan kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas. “Saya kira ini juga adalah perintah langsung dari Presiden untuk tidak ragu-ragu, presiden memberi arahan yang tegas dan saya yakin itu akan dilakukan oleh Kejaksaan dengan baik sebab ini tidak main-main, perekonomian negara harus diselamatkan, kewibawaan marwah pemerintah juga harus dijaga,” katanya.

“Bagaimana dalam negara kita yang menjadi produsen terbesar dari CPO itu justru terjadi kelangkaan,” lanjutnya.Lebih lanjut, Barita menyampaikan apresiasi atas keberanian Kejaksaan Agung yang berhasil meyakinkan publik terhadap tugas penuntutannya.

Mengingat, Kejaksaan adalah pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan. “Dan Kejaksaan melaksanakan dengan tegas perintah presiden yang dalam beberapa waktu yang lalu sudah menyatakan sikat semua mafia dan tidak main-main karena langsung pejabat tinggi dari sebuah Kementerian yang ditetapkan tersangka bersama-sama dengan 3 orang pihak swasta.

“Inilah yang kita lihat sebagai era penegakan hukum tidak lagi menegakkan hukum itu pada skala kecil, pada petugas operator lapangan tapi langsung pengambil kebijakan,” kata Barita..

Barita menghimbau seluruh masyarakat agar memberikan kesempatan kepada Kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut.”Kita juga perlu sampaikan agar proses hukum ini jangan di intervensi oleh kepetingan tertentu. Jangan ganggu proses hukum kasus ini,” tegas Barita.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. Pengumuman 4 tersangka tersebut, disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi Pers terkait perkembangan penanganan perkara Minyak Goreng di Lobby Aula Kartika, Selasa (19/4/2022).

“Tersangka ditetapkan 4 orang,” ucap Burhanuddin.

Tersangka pertama, kata Burhanuddin, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW. “Dengan perbuatan tersangka telah menerbitkan secara melawan hukum dan tujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musi Mas,” ucap Burhanuddin.

“Sementara itu tersangka lainnya yaitu SMA, Senior Manager Corporate Permata Hijau, dua tersangka MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, ketiga tersangka PT General Manager bagian general affair PT Musi Mas,” tambahya.(Felix Sidabutar/Kompas)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button