Relawan Jokowi Apresiasi Jaksa Agung Tetapkan Tersangka Migor
ADHYAKSAdigital.com –Relawan Jokowi dari Sumatera Utara mengapresiasi keberanian Jaksa Agung atas penetapan tersangka dugaan korupsi minyak goreng, dalam hal ini terkait dengan fasilitas ekspor CPO.
Hal tersebut diucapkan Ketua Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Sumatera Utara, Heryanson Munthe kepada sejumlah wartawan di Medan, Rabu 20 April 2022.
“Kita mengapresiasi keberanian dan ketegasan Jaksa Agung, ini merupakan bukti keseriusan Kejagung dalam memberantas para mafia yang membuat minyak goreng langka, termasuk karena fasilitas ekspor CPO, yang mengakibatkan hilangnya minyak goreng dari pasaran,” ujarnya.
Menurutnya ini merupakan bukti ketegasan Jaksa Agung, sehingga siapapun oknumnya sama dimata hukum, baik pejabat ataupun tidak.
“Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya di Jaksa Agung Pidana Khusus punya nyali dan berani mengusut kasus ini. Sebagai bagian dari masyarakat kita bangga dan memuji hal ini, karena kita sadari ini bukan hal yang mudah,” tegasnya.
Senada, Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung diapresiasi Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 Sahat Simatupang. Namun, ujar Sahat, Kejaksaan Agung diharapkan tidak berhenti pada ke empat tersangka tersebut.
Pihaknya, kata Sahat mendesak sekaligus memberi dukungan moril kepada Jaksa Agung agar berani memeriksa para CEO perusahaan sawit yang melakukan permufakatan dengan Kementerian Perdagangan dalam penerbitan izin pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil atau CPO.
Karena pelanggaran kewajiban mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri atau kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen dari total ekspor, seperti yang disampaikan Jaksa Agung, ujar Sahat, tentu bukan kesalahan perorangan.
“Itu kesalahan dan tanggung jawab koorporasi. Penanggung jawab koorporasi adalah CEO, bukan komisaris apalagi selevel manejer. Jaksa Agung tak perlu gentar memanggil jajaran eksekutif Wilmar Internasional, Permata Hijau Grup dan Musim Mas,” ujar Sahat.
Kecuali, sambung Sahat, ada suap yang dilakukan ketiga orang swasta tersebut kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dalam penerbitan izin ekspor. “Kalau itu tentu bukan kesalahan koorporasi, bukan tanggung jawab CEO,” kata Sahat.
Namun, Sahat melanjutkan, jika perbuatan melawan hukumnya ditemukan permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor ditambah lagi tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor, tentu tanggung jawabnya ada pada CEO.
“Karena itu Jaksa Agung tak perlu gentar memanggil jajaran eksekutif Wilmar Internasional, Permata Hijau Grup dan Musim Mas karena perkara ini berdampak pada keresahan masyarakat luas bahkan unjuk rasa dimana – mana akibat kelangkaan minyak goreng. Kasus ini harus dibuka secara terang benderang kepada publik,” ujar Sahat.(Felix Sidabutar)