Presiden Jokowi Minta Kasus Minyak Goreng Diusut Tuntas
ADHYAKSAdigital.com –Presiden Joko Widodo menanggapi penetapan empat orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng. Jokowi meminta kasus ini diusut tuntas sehingga dapat diketahui oknum yang bermain.
“Kemarin Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini. Dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain, bisa ngerti,” ujarnya dalam keterangan pers di Pasar Bangkal, Sumenep, Madura, sebagaimana dilansir YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (20/4/2022).
Jokowi lantas menjelaskan, harga minyak goreng masih menjadi persoalan sampai saat ini. Meskipun masyarakat sudah diberikan subsidi bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng, harga jual di pasaran tetap tinggi. “Kan kita ingin harganya yang lebih mendekati normal. Jadi memang harganya tinggi karena apa, harga di luar, harga internasional itu tinggi banget,” ungkapnya.
“Sehingga, kecenderungan produsen itu penginnya ekspor. Memang harganya tinggi di luar,” lanjut Jokowi. Dia pun tidak memungkiri bahwa sejumlah kebijakan belum efektif, seperti penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dan pemberian subsidi ke produsen yang telah berjalan sepekan ini.
“Di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan, artinya memang ada permainan,” tegas Jokowi. Adapun kunjungan Presiden Jokowi ke Sumenep, Rabu, ini untuk melakukan peresmian Bandara Trunojoyo dan membagikan bantuan sosial kepada masyarakat dan pedagang di sejumlah pasar setempat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin fasilitas pemberian ekspor minyak goreng pada periode 2021 sampai 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Supardi mengatakan, keempat tersangka itu dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor).
“Iya. Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor ya,” kata Supardi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Keempat orang tersangka itu adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor (PT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Togar Sitanggang (TS), serta Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana.(Felix Sidabutar/Kompas.com)