ICW Prihatin ASN Dominasi Pelaku Korupsi
ADHYAKSAdigital.com –Indonesia Corruption Wacth (ICW) prihatin Aparatur Sipil Negara (ASN) masih mendominasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi.Aktor yang paling banyak terjerat kasus korupsi
adalah ASN, Swasta dan Kepala Desa.
Demikian hasil pemantauan tren penindakan kasus korupsi Tahun 2021 yang direlis Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW yang diterima ADHYAKSAdigital, Senin 18 April 2022. Berdasarkan hasil pantauan, kasus korupsi yang melibatkan unsur ASN dan swata terjadi pada saat proses pengadaan barang/jasa.
Sementara aktor yang paling banyak terlibat kasus korupsi adalah ASN (343 orang),
Swasta (218 orang), dan Kepala Desa (159 orang). Dalam rentang waktu 2020-2021, ditemukan sebanyak 30 kasus korupsi yang terkait anggaran Covid-19 dengan modus paling dominan adalah penyalahgunaan anggaran dan pemotongan atau penyunatan.
“Pemerintah daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota juga menjadi lembaga yang paling sering ditangani Aparatur Penegak Hukum (APH),” ujar Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter.
Agenda Reformasi Birokrasi oleh Pemerintah (PerPres 81/2010) belum memberikan dampak
signifikan. Pemerintah perlu merumuskan kembali kebijakan dan aksi yang strategis yang dapat diterapkan ke setiap instansi pemerintah untuk menurunkan potensi terjadinya korupsi.
Ditambahkan, Pada tahun 2021, penegak hukum paling banyak menangani kasus yang melibatkan pemerintahan desa.Sejak diterbitkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, ICW
mencatat ada kenaikan yang cukup konsisten terhadap kasus korupsi
yang terjadi di Desa.
Penegak hukum paling banyak menangani kasus korupsi di sektor anggaran dana desa (154), Pemerintahan (50 kasus) dan Pendidikan (44 kasus). Korupsi di sektor anggaran dana desa jumlahnya terus meningkat sejak tahun 2015.
“Pemerintah, khususnya Kemeterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) perlu mengambil langkah konkrit untuk melakukan pencegahan korupsi yang lebih strategis atas penggunaan dana desa,” harap Lalola.
Pemerintah perlu melakukan penguatan kelembagaan inspektorat untuk meminimalisir terjadinya korupsi di lingkungan pemerintah daerah, hal ini dilakukan guna menguatkan agenda reformasi birokrasi.(Felix Sidabutar/Rel)