Nasional

Ditetapkan Tersangka, Dirjen Perdagagan Luar Negeri Ditahan

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO), Selasa (19/4).

Dia ditetapkan bersama tiga perusahaan swasta lainnya. “Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen perdagangan luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunannya,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan pers yang digelar di Gedung Kejagung hari itu.

Tersangka lain berasal dari tiga perusahaan swasta di antaranya perusahaan Manager Permata Hijau Grup, Wilmar Nabati, Multimas, dan PT Musim Mas. “Tersangka lainnya yaitu SMA permata Hijau yakni senior manager, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, General Manager PT Musim Mas,” ungkap ST Burhanuddin.

Keempat tersangka ditahan di tempat berbeda. IWW dan MPT masing-masing ditahan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung. Kemudian SMA dan MPT ditahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tak akan pandang bulu mengusut siapa pun, termasuk apabila kasus tersebut turut menyeret menteri. “Bagi kami siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu,” kata Burhanuddin

Dalam perkara ini, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kejagung mengaku belum memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi karena penyidikan tersebut baru dilakukan sejak awal April kemarin. Akan tetapi, Burhanuddin mengaku tak akan pandang bulu dalam penanganan perkara tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin berbicara kemungkinan untuk menerapkan pidana terhadap korporasi yang terlibat dalam kasus tersebut. Burhanuddin mengatakan akan fokus pada pembuktian unsur merugikan perekonomian negara. “Kita akan mengarahkannya adalah ke perekonomian negara,” kata Burhanuddin

Menurut Burhanuddin, awalnya pada akhir 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar yang membuat pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Selain itu, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

“Dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” ucap Burhanuddin.

Kejagung pun mengusut perkara itu yang kemudian menetapkan 4 tersangka tersebut. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button