Lagi, 4 Pejabat Kemendag Digilir Jaksa
ADHYAKSAdigital.com –Pengusutan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 terus di tindak lanjuti Kejaksaan Agung. Beberapa pihak telah dipanggil, diperiksa dan dimintai keterangannya guna pengumpulan data, informasi dan fakta dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Senin (18/4) mengatakan pihaknya dalam hal ini Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus kembali memanggil dan memeriksa beberapa saksi, yang hari itu saksi yang diperiksa berasal dari Kementerian Perdagangan.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO. Ke empatnya merupakan pejabat di Kementerian Perdagangan,” terang Ketut Sumedana.
Adapun Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, AS selaku Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Kemudian, IK selaku Direktur Barang Kebutuhan Pokok (Bapok) dan Barang Penting pada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
IW selaku Koordinator Bahan Kebutuhan Pokok (Bapok) Hasil Industri, Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Termasuk juga ON selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” tutup Ketut Sumedana. (Felix Sidabutar)