Politik

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dipantau DPR

ADHYAKSAdigital.com –Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto menyatakan pihaknya menunggu keputusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait dugaan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar yang menerima fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika. Menurutnya, laporan terhadap Lili merupakan ranah internal KPK.

“Lili Pintauli adalah persoalan internal KPK. Bagaimana KPK mengambil keputusan itu, nanti kita melihat keputusan ini, back main-nya apa. Dengan begitu, kita sama-sama bisa melihat,” kata pemilik sapaan akrab Pacul itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (14/4).

Dia mengatakan ada persoalan yang bersifat internal organisasi, publik, dan privat. Namun, Pacul tak menutup kemungkinan dirinya akan menanyakan perkembangan laporan terhadap Lili dalam rapat di Komisi III DPR nantinya.

Jadi kalau soal Lili Pintauli itu ranahnya KPK, nanti KPK kita lihat keputusannya apa. Sebagai Ketua Komisi III DPR, boleh dong kalau sewaktu-waktu rapat kerja atau rapat dengar pendapat dengan KPK bertanya.

Sumber tersebut juga mengatakan, saat ini Dewas sudah menindaklanjuti laporan tersebut, di antaranya, dengan mengklarifikasi sejumlah pihak terkait. Dewas juga telah meminta dokumen mengenai laporan tersebut.

Sejumlah dokumen yang diminta di antaranya bukti pemesanan dan pembayaran tiket MotoGP tanggal 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A. Kemudian, pemesanan di sebuah penginapan tanggal 16-22 Maret 2022.

Anggota Dewas Syamsudin Haris membenarkan pelaporan terhadap Lili. Ia menyebut, saat ini pihaknya masih mempelajari laporan itu.

“Ya benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS. Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku,” ujar Syamsudin saat dikonfirmasi.

Ini bukan kali pertama Lili diadukan ke Dewan Pengawas. Beberapa waktu lalu, ia dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Dewas juga sudah menjatuhi sanksi bagi Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Dewas menilai, Lili terbukti melanggar kode etik terkait hal tersebut.(MaxTamba/cnn)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button