Kejari Tebo Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dinas PUPR Jambi

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Tebo, Jambi menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Tebo yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi, Kamis 14 April 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Dinar Kripsiaji, SH MH dalam konfrensi Pressnya menyampaikan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang pada pekerjaan Jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung Kabupaten Tebo pada Dinas PUPR Provinsi Jambi TA. 2019.
Lebih lanjut disampaikan Kajari Tebo pemeriksaan dan Penetapan 3 orang dijadikan tersangka dilakukan pada hari Senin, 14 April 2022 sekira Pukul 13: 30 Wib di Kantor Kejari Tebo.
Kronologis Perkara
Lanjut Kajari, Perkara tersebut berawal dari adanya pengaduan Masyarakat ke Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo yang selanjutnya dilakukan Puldata dan Pulbaket kemudian ditemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi sehingga diserahkan ke Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilakukan penyidikan.
Selanjutnya dari hasil penyidikan oleh Tim Pidsus diduga dalam pengerjaan proyek tersebut ada penyimpangan tidak sesuai dengan mekanisme dan dilakukan Ekspose sepakat menetapkan 3 orang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung Kabupaten Tebo TA.2019 sebesar Rp 7,4 milyar.
Lanjutnya, 3 orang yang dijadikan tersangka adalah, H.I S sebagai pengusaha/ kontraktor, TS sebagai PPK/ Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi dan S Direktur PT. Nai Adhipati Anom
Lanjutnya lagi, 3 tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan pada saat dilakukan pemeriksaan para tersangka kooperatif, 2 tersangka masih dilakukan pemeriksaan.(Max Tamba)