Kejari Majalengka Terbitkan SKP2 Perkara Pencurian dan Penganiayaan

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Majalengka, Jawa Barat menerbitkan 2 (dua) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara pencurian dan penganiayaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Eman Sulaeman menerangkan penerbitkan SKP2 Keadilan Restoratif untuk 2 perkara itu berdasarkan perintah Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana yang sebelumnya menyetujui usulan yang disampaikan Kejari Majalengka agar dihentikan penuntutannya.
“Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice itu kita terbitkan setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” kata Kajari Majalengka Eman Sulaeman, Selasa (12/4).
Penyelesaian dua berkas perkara berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.
Keadilan Restoratif sendiri adalah penyelesaian perkara tindak pidana di luar persidangan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semua.
“Sehingga kita pada hari ini di Kantor Kejaksaaan Majalengka telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).” ujarnya.
Disebutkan, Surat itu menyelesaikan perkara pencurian atas nama Agung Waluya dengan melanggar Pasal 362 KUHP dan penganiayaan atas nama Romy Pasundan dengan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.Dia menjelaskan, bahwa Restorative Justice berlaku bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana atau bukan residivis.
Menurutnya, jalannya penghentian penuntutan perkara sudah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) nomor 15 tahun 2022.”Penghentian ini karena tercapainya upaya perdamaian antara kedua belah pihak sehingga pada hari ini setuju kita hentikan penuntutannya dan tidak sampai ke pengadilan,” ucapnya.
Eman menambahkan, perdamaian itu dilakukan dengan mengundang kedua belah pihak secara
langsung. “Setelah kami mendapatkan persetujuan penghentian dua berkas perkara dari Jaksa Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, maka Restorative Justice kami lakukan.Dengan mengundang langsung kedua belah pihak untuk menerima penetapan tersebut,” ujar Eman.
(Felix Sidabutar/Internet)