Kejagung Tangkap Joko, DPO Kejari Medan
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung melalui tim Tangkap Buron (Tabur) Jaksa Agung Muda Intelijen menangkap Joko Haryono, terpidana kasus penipuan yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri Medan saat berada di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu 13 April 2022.Tim Tabur menangkap buron kasus penipuan yang merugikan korban hingga Rp 1 miliar.
“Bertempat di Kedai Hayam Wuruk Jl. Hayam Wuruk Taman Sari Jakarta Barat, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana penipuan asal Kejaksaan Negeri Medan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/4).
Pria berusia 64 tahun itu diamankan saat berada di kawasan Taman Sari Jakarta Barat hari ini. Joko Haryono merupakan buron sebab sebelumnya saat dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana Joko tidak memenuhi panggilan, oleh karenanya kejaksaan memasukkan nama Joko ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kemudian, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Joko. Selanjutnya setelah dipastikan keberadaan Terpidana, Tim langsung mengamankan Joko dan membawanya ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dilaksanakan eksekusi.Joko dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 05 Januari 2015,
Terpidana Joko Haryono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 378 KUHP.Mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp 1.000.000.000 dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun. (Max Tamba)