Predator Seksual Depok Segera Diadili
ADHYAKSAdigital.com –Oknum guru ngaji berinisial MMS (69) segera disidang terkait dugaan pencabulan 10 santriwati Majelis Taklim Kelurahan Kemiri, Depok. MMS bakal diadili di Pengadilan Negeri Depok.
“Hari ini di ruang tahap dua Kejari Depok telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Metro Depok,”kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio dalam keterangannya, melansir detik, Senin (11/4).
Akan ada 3 jaksa penuntut yang menangani kasus tersebut, yakni Arief Syafrianto yang menjabat Kasipidum, Alfa Dera Jaksa pada Seksi Intelijen, dan Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum Putri Dwi Rismarini.
Tersangka MMS diduga melakukan Tindak Pidana Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.MMS kerap membujuk para korbannya. Bahkan, MMS kerap memaksa para muridnya itu untuk menuruti kemauannya, yakni memegang bagian vitalnya.
Andi Rio menerangkan bahwa berkas perkara sebelumnya telah dilakukan penyidikan oleh penyidik Polres Depok dan telah dilakukan penelitian hingga koordinasi untuk kelengkapan formil dan materil.”Kemarin pada Jumat, 8 April 2022, telah dinyatakan lengkap oleh teman-teman jaksa penuntut umum atau penyidik telah menerima berkas perkara dan telah P21,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran korban yang berjumlah 10 orang. Selain berfokus pada penuntutan, Kejari Depok juga menaruh perhatian kepada pemulihan para korban.”Sama-sama kita ketahui korbannya bukan cuma satu tapi sampai dengan 10. Ini menjadi perhatian kita bersama bagaimana terkait dengan pemulihan korban,” ujarnya.
Kejaksaan juga membeberkan berkas perkara yang menjerat MMS. Berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku menjalankan aksinya dengan modus permintaan di luar tugas-tugas seorang guru ngaji.
“Seperti berkata membersihkan tempat tidur, membersihkan rumah dan lainnya. kemudian tersangka menjadikan kesempatan tersebut untuk melakukan perbuatan bejatnya terhadap para korban. Selanjutnya tersangka juga memanfaatkan kontak korban yang ada di grup WhatsApp untuk memantau korban,” tutupnya.(Max Tamba)