Kejari Pidie Jaya Terbitkan RJ Suami Pukul Istri
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Naggroe Aceh Darussalam menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif (RJ) atas perkara kekerasan dalam rumah tangga dengan tersangka atas nama Teuku Munawar Saputra.
Penerbitan SKP2 RJ itu dikeluarkan berdasarkan persetujuan dan perintah Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana atas usulan yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Oktario Hartawan Achmad agar perkara KDRT tersebut dapat dihentikan penuntutannya.
“JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk menerbitkan Surat
Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Hal ini sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (10/4).
Tersangka Munawar Saputra adalah seorang kepala rumah tangga yang bekerja dengan
mengumpulkan barang bekas. “Setiap harinya, ia sangat berharap dengan uluran bantuan Pemerintah melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk meringankan sedikit kesulitan ekonomi yang dihadapinya,” kata Sumedana.
Akhirnya, keluarga Munawar pun menerima BLT dari Pemerintah. Namun, tersangka berselisih dengan sang istri Sara dikediamanya di Gampong Meuko Jurong, Kec. Jangka Buya, Kab. Pidie Jaya, Aceh.
Perselisihan terjadi karena tersangka menganggap istrinya tidak jelas dalam menggunakan BLT yang diterima. Munawar emosi dan langsung memukul sang istri hingga menyebabkan luka memar di kepala dan kaki.
Sang istri pun melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian setempat. Munawar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut dan mengetahui latar belakang permasalahan, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Deddy Syahputra, dan Bramanda Hariansyah, melihat bahwa permasalahan ini dapat dihentikan melalui keadilan restoratif (restorative justice) untuk memulihkan keadaan.
Kejaksaan Negeri Pidie Jaya pun melakukan pertemuan antara tersangka, sang istri yang disaksikan oleh keluarga tersangka, korban, penyidik, dan tokoh masyarakat sekitar pada 28 Maret 2022.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka meminta maaf dan menyesal atas perbuatanya. Sang istri
akhirnya memaafkan tersangka dan ingin kembali hidup bersama untuk membesarkan dua buah hati mereka yang saat ini sudah berusia delapan tahun dan enam tahun.
Kejaksaan Negeri Pidie Jaya akhirnya mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Melalui ekspose secara virtual, JAM Pidum Fadil Zumhana, Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Oktario Hartawan Achmad juga memfasilitasi antara Munawar dan Sara untuk menikah secara sah hukum dan agama dengan melakukan Isbat Nikah di Mahkamah Syar’iah Meureudu.
Diberikan juga dua akta kelahiran untuk kedua anaknya. Dengan pernikahan yang resmi secara hukum dan agama, maka dapat melindungi hak-hak mereka sebagai warga negara dan masa depan dari anak-anaknya. Sebelumnya, suami istri ini hanya menikah secara siri dan tidak memiliki dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga maupun Akta Kelahiran sang anak.
Dengan pernikahan yang resmi secara hukum dan agama, maka dapat melindungi hak-hak mereka
sebagai warga negara dan masa depan dari anak-anaknya.JAM Pidum Fadil Zumhana pun memberikan apresiasi kepada seluruh pihak Kejaksaan Negeri Pidie Jaya yang menangani perkara dan telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dengan mediasi.(Felix Sidabutar)