Presiden Jokowi Cabut Izin HGU Perkebunan 34.448 ha dan Izin Kehutanan 3,1 Juta ha
ADHYAKSAdigital.com –Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare, resmi dicabut di awal tahun 2022. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
Selanjutnya Jokowi juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut lantaran tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan. Sementara untuk izin pertambangan sekitar 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, resmi di cabut.
HGU lahan hutan lindung terbanyak diberikan di era mantan, SBY, terbanyak ke-2 diberikan di era Suharto.
Coba cek dan ricek berapa umur mereka, apakah mereka kaya mendadak setelah Jokowi jadi presiden atau memang sudah kaya raya sejak jaman Suharto?
HGU lahan sawit yg sudah diberikan era pemerintah sebelumnya tidak bisa serta-merta diambil pemerintah sekarang karena ada landasan hukumnya. Semoga semua paham.(MaxTamba/int)