Kejari Majene Terbitkan RJ Mahasiswa Aniaya Polisi Saat Demo
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Majene, Sulawesi Barat menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif (RJ) atas perkara pidana penganiayaan 4 mahasiswa terhadap polisi saat melakukan aksi demonstrasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diakses Adhyaksadigital, Minggu (10/4) meyebutkan para tersangka kini bebas tanpa syarat setelah permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Majene disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Kamis 31 Maret 2022 lalu.
SKP2 Restorative Justice itu sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.
4 mahasiswa Universitas Sulawesi Barat Majene menganiaya polisi saat bertugas melakukan pengamanan aksi demo yang saat itu digelar mahasiswa pada 30 September 2021 lalu. Korban dalam kasus penganiayaan ini adalah seorang polisi yang bertugas di Majene bernama Heriyono.
Ketut menyebut 4 orang mahasiswa yang berkuliah di Universitas Sulawesi Barat Majene itu adalah Sopian, Andi Anshar, Najibullah, dan Muh Sidik. Mereka mahasiwa yang memperoleh beasiswa.
Di tengah unjuk rasa, terjadi dorong-dorongan antara polisi dan massa aksi. Di situ, Heriyono mendapat pukulan dari Sopian S, Andi Anshar, Najibullah, dan Muh Sidik hingga terjatuh ke selokan.
“Namun nahas, ketika sedang menjalankan tugas, korban Heriyono menerima pukulan dari Sopian S, Andi Anshar, Najibullah dan Muh Sidik. Saat unjuk rasa berlangsung dan terjadi dorong-mendorong antara mahasiswa dengan petugas kepolisian, korban Heriyono sedang mengamankan jalan dengan tujuan agar kondisi kembali kondusif. Namun melihat hal itu, Sopian S merasa emosi dan memukul korban hingga terjatuh ke dalam selokan,” ujar Ketut.
Pelaku Andi S. Najibullah dan Muh Sidik juga menendang perut dan memukul Heriyono. Setelah insiden pemukulan itu terjadi, kata Ketut, 4 mahasiswa itu kembali melanjutkan unjuk rasa.
“Tak lama kemudian, Andi Anshar, Najibullah, Muh Sidik juga datang menghampiri korban dan menendang perut korban, memukul kepala dan pipi korban. Setelahnya, keempat orang mahasiswa tersebut kembali ke kerumunan massa dan melanjutkan unjuk rasa,” ujar Ketut.
Ketut menerangkan akibat perbuatan keempat mahasiswa itu, Heriyono mengalami luka-luka. Keempat mahasiswa itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal penganiayaan.
“Akibat dari perbuatan keempat orang mahasiswa tersebut, korban Heriyono mengalami luka-luka dan oleh karenanya Sopian S, Andi Anshar, Najibullah, Muh Sidik ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan, dan berkas perkara keempatnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Majene,” ungkap Ketut.
Berkas perkara keempat mahasiswa itu dilimpahkan ke Kejari Majene dan dipelajari oleh jaksa peneliti. Ketut menyebut Kepala Kejaksaan Negeri Majene Nursurya melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Didik Istiyanta, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Baharuddin dan Kasi Oharda Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Andi Sumard untuk mengajukan permohonan restorative justice.
“Setelah disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Majene melakukan pertemuan antara para tersangka Sopian S, Andi Anshar, Najibullah dan Muh Sidik dan korban Heriyono yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, pihak Universitas Sulawesi Barat dan para orang tua Tersangka pada Rabu tanggal 23 Maret 2022,” kata Ketut.
Saat pertemuan berlangsung, Ketut menyebut para tersangka menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya itu. Tak hanya itu, permohonan maaf juga datang dari orang tua tersangka dan dari pihak Universitas Sulawesi Barat.Heriyono pun memaafkan perbuatan 4 mahasiswa itu. Heriyono, kata Ketut, yakin para mahasiswa itu dapat berubah menjadi lebih baik.
“Mendengar hal tersebut, korban Heriyono dengan besar hati menerima semua permintaan maaf para tersangka karena dirinya meyakini bahwa para tersangka dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik kembali mengingat para tersangka adalah harapan dan kebanggaan orang tua untuk dapat melanjutkan pendidikannya,” katanya.
“Jampidum Fadil Zumhana dalam ekspose secara virtual mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak Kejaksaan Negeri Majene yang menangani perkara tersangka Sopian S, Andi Anshar, Najibullah dan Muh Sidik dan telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan para tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif,” tutur Ketut. Selanjutnya, kata Ketut, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Majene untuk menerbitkan SKP2 atas perkara tersebut.(Max Tamba)