Kejati Sumut Geledah BPN Sumut dan Langkat
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah Sumut di Medan dan BPN Kabupaten Langkat di Stabat, Kamis-Jumat 7-8 April 2022. Penggeledahan dilakukan setelah mendapat izin dari pengadilan setempat dengan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan No : 1/PGD/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN.
Informasi yang di peroleh adhyaksadigital,Sabtu (9/4), penggeledahan itu guna pengembangan penyidikan kasus mafia tanah dugaan korupsi alih fungsi hutan manggrove suaka margasatwa Karang Gading, Tanjungpura Kabupaten Langkat.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan, dalam rangka mengembangkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat,”
Sebelumnya, Tim Penyidik juga sudah turun ke Langkat dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, yang seharusnya Hutan Bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit sekitar 210 Ha.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Gernorld Tarigan kepada wartawan beberapa waktu lalu membenarkan raibnya ratusan hektar lahan di kawasan hutan mangrove Karang Gading Tanjungpura, Kabupaten Langkat berdasarkan pengecekan lapangan Kejati Sumut di lapangan yang saat itu didampingi pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kementerian Kehutanan, Kanwil BPN Sumut dan BPN Langkat. “Kami menemukan fakta bahwa luas lahan yang diserobot mafia tanah mencapai 210 hektare,” ungkap Yos Tarigan.
Menurut Yos, pemeriksaan, pengukuran dan penentuan titik koordinat bertujuan untuk mengetahui titik batas lahan yang menjadi objek permasalahan. Dan dari hasil pemeriksaan, tim menemukan adanya fakta bahwa kawasan suaka margasatwa yang seharusnya menjadi hutan bakau, sudah diubah menjadi lahan perkebunan sawit.
Yos menjelaskan, dugaan korupsi kegiatan perambahan kawasan suaka margasatwa oleh mafia tanah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Namun, hingga kini belum ada satupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.Peningkatan kasus dari penyelidikan ke penyidikan tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tertanggal 30 November 2021.
Penyidik Kejati sudah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan. Dia memastikan Kejatisu memberi atensi yang tinggi terhadap pengusutan kasus in.Kejati Sumut juga akan sangat serius memberi perlindungan dan kepastian hukum kepada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah.
Laman resmi BBKSDA Sumut menyebutkan, Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut (KG/LTL) merupakan kawasan konservasi berupa hutan mangrove.Sebelum ditetapkan sebagai suaka margasatwa, hutan di Langkat Timur Laut oleh Kerajaan Negeri Deli ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan Zelfbestuur Besluit (ZB) 6 Agustus 1932 Nomor 148/PK yang disahkan dengan BesluitSeripadoeka Toean Besar Goeverneur dari Pesisir Timoer Poela Pertja tanggal 24 September 1932 seluas 9.520 hektare.
Adapun kawasan hutan di Karang Gading ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan ZB 8 Agustus 1935 Nomor 138 seluas 6.245 hektar. (MaxTamba/ Sumber Internet)