Kejagung Teliti Berkas Indra Kenz
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung menerima berkas perkara tersangka Indra Kenz dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo dari penyidik Bareskrim Polri. Tim Kejagung akan meneliti berkas crazy rich Medan tersebut.
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) dalam dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama tersangka IK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Jumat (8/4).
Ketut menerangkan, berkas perkara Indra Kenz dikirimkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada 5 April dan diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 6 April.
“Berkas perkara atas nama tersangka IK dikirimkan oleh dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada 5bApril 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 6 April 2022,” ungkapnya.
Ketut menjelaskan, tim jaksa peneliti akan meneliti kelengkapan berkas tersebut apakah sudah sesuai dengan syarat formil dan materiil. Jika sudah sesuai, nantinya berkas tersebut akan dinyatakan lengkap atau P21.
“Selanjutnya berkas perkara tersebut di atas akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap,” ujarnya.
Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Diketahui sebelumnya, Indra Kesuma atau Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri. Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun.”Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2).
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Ramadhan menyebut Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan.(Max Tamba)