Nasional

Demi Biaya Persalinan Istri, Tomy Nekad Curi Buah Sawit

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Nanggroe Aceh Darussalam menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif tertanggal 4 April 2022 terhadap Tomy Hariska (34) warga Dusun Pajak Pagi, Kampung Rantau Pauh,Kecamatan Rantau, Kab. Aceh Tamiang.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Agung Ardyanto SH.MH mengatakan penghentian penuntutan perkara itu didasari Tomy, sebagai pelaku baru pertama sekali melakukan tindak pidana, adanya perdamaian antara Tomy dengan pihak PTPN I selaku korban atas tindak pidana yang dilakukan Tomy pencurin Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.

Kajari Aceh Tamiang, Agung Ardyanto menuturkan, ada sisi kemanusiaan salah satu yang melatarbelakangi terbitnya SKP2 Restorative Justice atas perkara Tomyi ini yang sebelumnya di ajukan ke JAM Pidum dan Kejati Aceh.

Aksi pencurian yang dilakukan Tomy saat itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tomy yang kesehariannya bekerja serabutan terpaksa mencuri buah sawit milik PTP I dengan harapan uang hasil curiannya itu dapat membantu biaya persiapan persalinan istrinya yang sedang hamil tua. “Uang penjualan Buah sawit yang dicurinya hanya Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah),” ujar Agung kepada Adhyaksadigital, Jumat (8/4).

Kejari Aceh Tamiang melakukan penghentian penuntutan atas dasar peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Restorative justice ini diberlakukan berdasarkan peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020.

“Tentunya dengan berbagai persyaratan dan Pasal 5 aturan itu menegaskan, diantaranya jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah dua setengah juta, tuntutan dibawah 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspon positif keluarga dan masyarakat,” ujar Kajari Aceh Tamiang Agung Ardyanto. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button