8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Non Aktif Langkat Akhirnya Ditahan
ADHYAKSAdigital.com –Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka kasus tewasnya
penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Kamis (7/4/22) malam.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam keterangan rilisnya, Jumat (8/4/22), penahanan terhadap delapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi temuan dengan LPSK dan Komnas HAM.
“Terhitung sejak tadi malam delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini penyidik telah melakukan penahanan di Rutan Polda Sumut,” tegas Kapolda didampingi Ketua Kompolnas Benny Mamoto, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan Wakil Ketua Bidang Hukum Komnas HAM, Gatot.
Lanjut Panca, kedelapan tersangka HS, IS, SP TS, RG, JS, DP dan HG, ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polda Sumut. “Selama 20 hari ke depan,” pungkas dia. Masih dia,
dalam kasus ini, selain delapan tersangka, penyidik juga telah menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka. “Penyidik telah menetapkan 9 tersangka termasuk saudara TRP yang bertanggungjawab penuh tempat ditemukannya kerangkeng,” kata dia.
Terbit Rencana Perangin-angin, kata dia, orang yang paling bertanggungjawab atas kasus pidana perdagangan orang hingga meninggal dunia orang. “Kita persangkakan selaku pihak yang paling bertanggungjawab atas tindak pidana yang kita temukan selama proses kegiatan yang terjadi di kerangkeng tersebut,” ujar dia.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut akhirnya menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka dalam kasus tewasnya
penghuni kerangkeng milik dia.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini. “Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK,” kata dia didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Selasa (5/4/22) sore.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim melakukan gelar Perkara dalam kasus ini. “Hari ini tim
penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Lanjut Panca, penyidik memprasangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) “dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijontokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP,” ungkap dia.
Masih dia, penyidik masih terus bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. “Penyidik masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini,” kata dia.(LekWahyu)