Lagi, Mantan Petinggi Garuda Digilir Kejaksaan
ADHYAKSAdigital.com –TIM jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung memeriksa EL, selaku mantan Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, sebagai saksi. Adapun EL menjabat sebagai direktur keuangan sejak 2011 sampai 2012.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan EL diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat udara di Garuda pada 2011-201.Pemeriksaan dilakukan untuk tiga tersangka, yaitu Setijo Awibowo, Captain Agus Wahjudo dan Albert Burhan. Selain El, penyidik juga memeriksa empat orang saksi lainnya.
Rinciannya, JR selaku Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko Garuda 2013, Direktur Teknik dan Pengembangan Arma Garuda 2012-2014 berinisial BS. Kemudian, KPS selaku Vice President Corporate Planning and Research Garuda periode April 2021 dan M
selaku Vice President Acquisition and Aircraft Management Garuda periode April 2021.
“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkpi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” papar Ketut melalui keterangan resmi, Rabu (6/4).
Tiga tersangka yang telah ditetapkan penyidik, yaitu Setijo, Captain Agus Wahjudo dan Albert. Masingmasing jabatan ialah Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012, Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda periode 2009-2014 dan Vice President Treasury Management Garuda periode 2005-2012.
Ketiganya diduga bertanggung jawab atas pengadaan pesawat jenis Bombardier CRJ1000 dan ATR 72-600 oleh Garuda pada 2011-2021. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengirim surat pemanggilan warga negara Prancis sebagai saksi.(Max Tamba)