Nasional

Eks Direktur Produksi Krakatau Steel Diperiksa Kejagung

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi pada proyek
pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011.Tim penyidik memeriksa 4
orang saksi yang diantaranya mengisi jabatan sebagai mantan direktur.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun2011,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4).

Adapun 4 orang saksi yang diperiksa adalah SP selaku Direktur Produksi PT Krakatau Steel periode 2009- 2012; DD selaku Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel periode 2015-2016; ASS selaku Deputi Direktur Proyek Strategis PT Krakatau Steel tahun 2010-2012; serta H selaku Deputi Head of Internal Audit PT Krakatau Steel periode 2017-2019.”(Para saksi) Diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011,”urai Sumedana.

Kasus ini bermula ketika pada 2011-2019 PT Krakatau Steel (Persero) membangun pabrik blast furnace (BFC) bahan bakar batu bara untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas biaya produksi lebih mahal.

Selanjutnya, pada 31 Maret 2011, dilakukan lelang pengadaan pembangunan pabrik blast furnace (BFC) yang dimenangkan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering. Sumber pendanaan pembangunan pabrik blast furnace awalnya dibiayai bank ECA/Export Credit Agency dari China.

Namun,dalam pelaksanaannya, ECA dari China tidak menyetujui pembiayaan proyek dimaksud karena EBITDA (kinerja keuangan perusahaan) PT KS tidak memenuhi syarat. Selanjutnya, pihak PT KS mengajukan pinjaman ke Sindikasi Bank BRI, MANDIRI, BNI, OCBC, ICBC, CIMB Bank, dan LPEI.

Nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp 6.921.409.421.190. Pembayaran yang telah dilaksanakan sebesar Rp 5.351.089.465.278 dengan rincian porsi luar negeri Rp 3.534.011.770.896 dan porsi lokal Rp 1.817.072.694.382.

Dalam perjalanannya, pekerjaan pembangunan pabrik itu dihentikan pada 19 Desember 2019 karena pekerjaan belum 100%. Setelah dilakukan uji coba operasi, biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar.

“Bahwa pekerjaan belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi/mangkrak. Bahwa PT Krakatau Steel melakukan pembangunan pabrik blast furnace dengan tujuan untuk peningkatan produksi baja nasional, proyek tersebut dimulai pada tahun 2011 sampai tahun 2015 dan dilakukan beberapa kali adendum sampai dengan tahun 2019. Dilakukan pemberhentian di tahun 2019 karena biaya produksi lebih tinggi dari harga slab di pasar,” papar Ketut.(Max Tamba)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button