Nasional

2 Oknum Polisi Divonis Bebas, Jaksa Serahkan Memori Kasasi

ADHYAKSAdigital.com –Pasca di ganjar vonis bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, terdakwa BRIPTU FIKRI RAMADAN dan Terdakwa IPDA YUSMIN OHORELLA sepertinya masih belum bisa tenang.

Apa pasal? Jaksa Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan memori banding atas perkara kedua oknum polisi itu kepada Mahkamah Agung RI melalui Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 6 April 2022.

Dua oknum polisi ini sebelumnya didakwa melakukan penembakan terhadap beberapa orang anggota laksar Ormas Islam yang mengakibatkan jatuh korban meninggal.

Permohonan Kasasi atas nama Terdakwa FIKRI RAMADHAN telah tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor: 35 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel. Sementara Permohonan Kasasi atas nama Terdakwa M. YUSMIN OHORELLA telah tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor: 36 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel.

Adapun Memori Kasasi ini diajukan dan diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana ditetapkan Undang-undang (Pasal 248 ayat (1) KUHAP.

Sebelumnya pada Kamis 24 Maret 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan Upaya Hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa BRIPTU FIKRI RAMADAN Nomor: 867/Pid.B/2021/PN.JKT.Sel. dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa IPDA YUSMIN OHORELLA Nomor: 868/Pid.B/2021/PN.JKT.Sel.

Vonis bebas yang diberikan majelis hakim kepada kedua terdakwa itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin keduanya dihukum dengan pidana enam tahun penjara.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
(Felix Sidabutar/Relis)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button