Perkara Ujaran Kebencian Dapat Dihentikan Terapkan RJ

ADHYAKSAdigital.com –Perkara-perkara ujaran kebencian yang masif terjadi belakangan ini memantik perhatian banyak pihak. Salah satunya anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Bahkan politisi Partai Gerindra ini mengusulkan agar perkara ujaran kebencian dapat di hentikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Habiburokhman pun mengangkat soal penerapan Restorative Justice itu dalam disertasi doktornya, yang disampaikannya dalam sidang terbuka gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, Selasa 5 April 2022.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman selesai menjalani ujian terbuka promosi doktor di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta. Habiburokhman kini sah mendapat gelar doktor hukum UNS. “Dinyatakan resmi menyandang gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Sebelas Maret dengan raihan cum laude dengan nilai IPK 3,77,” kata Habiburokhman dalam keterangannya melansir detiknews.
Adapun gelar doktor hukum diberikan setelah Habiburokhman melaksanakan ujian terbuka promosi hari ini di aula Gedung 3 Fakultas Hukum UNS. Tim penguji dipimpin langsung Dekan FH UNS Prof I Gusti Ayu Ketut Rahmi Handayani dengan anggota Supanto, Hartiwiningsih, Sunny Umul Firdaus, Sulistianta, Hari Purwadi, Pujiyono serta tim penguji eksternal Pujiyono dari Undip.
Politisi Partai Gerindra ini punya alasan tersendiri mengangkat tema keadilan restoratif dalam disertasi doktornya. Dia berharap restorative justice semakin maksimal diterapkan di kasus ujaran kebencian.
“Saya berharap dengan diangkatnya tema restiorative justice dalam disertasi ini, untuk waktu yang akan datang konsep ini semakin maksimal dan semakin masif diterapkan dalam kasus-kasus ujaran kebencian,” katanya.
Habiburokhman, dalam sejumlah kesempatan, kerap menyuarakan penerapan keadilan restoratif di kasus-kasus ujaran kebencian. Di kasus ujaran kebencian yang menjadi sorotan publik yakni Habib Bahar bin Smith dan Ferdinand Hutahaean, kemudian Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiayati. Habiburokhman kerap mendorong penerapan RJ atas perkara itu.
“Karena itu penegakan hukum dugaan ujaran kebencian tidak bisa dilakukan dengan semangat semata mencari kesalahan. Penegakan hukum terkait ujaran harus dilakukan dengan semangat restorasi berkeadilan atau disebut keadilan restoratif,” ujar dia, Senin (10/1).
“Keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” imbuhnya.(Felix Sidabutar)