DPD RI Apresiasi Kinerja Kejaksaan
ADHYAKSAdigital.com –Dewan Perwakilan Daerah memberikan apresiasi atas pencapian kinerja yang terus membaik yang dilakukan Kejaksaan Agung. Terlebih penanganan kasus-kasus dugaan korupsi terus gencar dilakukan Korps Adhyaksa, disusul dengan penerapan keadilan restoratif dalam perkara pidana.
Hal itu disampaikan Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) H. Fachrul Razi. M.I.P pada rapat kerja dengan Kejaksaan Agung di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B Lt. 2 DPD RI, Jakarta, Senin 4 April 2022.
Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta (mewakili Jaksa Agung RI Burhanuddin) dan didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengenai penegakan hukum di daerah dan penerapan keadilan restoratif (restorative justice).
Fachrul Razi menyampaikan Komite I DPD RI mendukung Kejaksaan RI dalam upaya percepatan penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.Komite I DPD RI mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Restorative Justice sebagai upaya unifikasi hukum dalam mekanisme penegakan Restorative Justice
“Komite I DPD RI mengapresiasi langkah Kejaksaan RI dalam membentuk Rumah Restorative Justice,” ujarnya saat menyampaikan hasil kesimpulan rapat yang di gelar saat itu.
DPR RI menawarkan diri ikut membantu Kejaksaan untuk mensosialisasikan penerapan keadilan restoratif (RJ). “Sebagai upaya sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat dengan melibatkan DPD RI dalam kegiatan sosialisasi,” ujarnya.
Keberhasilan tugas kejaksaan dalam melaksanakan penuntutan tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, tapi juga upaya kejaksaan dalam menyelesaikan perkara di luar pengadilan sebagai bagian dari implementasi keadilan restoratif yang menyeimbangkan antara kepastian hukum yang adil dan kemanfaatan.
Wakil Jaksa Agung menambahkan, strategi yang dilakukan kejaksaaan yaitu dengan menerbitkan aturan pelaksanaan RJ dalam SE No.01/E/Ejp/02/2022 dan melakukan sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat dalam membentuk Kampung Restorative Justice.
“Kami memandang perlu aturan yang lebih tinggi setingkat UU sehingga dalam penyelesaian perkara RJ akan mengacu pada UU tersebut, sehingga kami sepakat UU yang terkait pelaksanaan RJ sangat diperlukan,” tambah Sunarta.
Pada kesempatan yang sama, Senator DKI Jimly Asshiddiqie juga sependapat bahwa penegakan RJ tersebut bertujuan menegakkan keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan, hal itu sudah menjadi prinsip dasar dan diakui, sehingga tidak semua perkara harus diselesaikan di pengadilan. “Kejaksaaan sebagai domain pemilik perkara harus diperkuat. DPD RI bisa menegaskan dukungan mengenai hal itu, dengan mendorong lahirnya UU terkait penegakan RJ ini,” tambahnya.(Felix Sidabutar/Relis)