Nasional

Nyusul, Kejari Nabire Miliki Rumah RJ

ADHYAKSAdigital.com –Program pembentukan rumah Restorative Justice di seluruh kejaksaan terus digiatkan. Terbaru, Kejaksaan Negeri Nabire, Papua kini memiliki Rumah RJ, realisasi dari program Kejaksaan Agung untuk lebih mendekatkan kejaksaan kepada rakyat.

Bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Nabire Jln. Merdeka No. 50, Nabire telah dilaksanakan peresmian rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis 31 Maret 2022 lalu.

Peresmian tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua, Jehezkiel Devy Sudarso, SH, CN., didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Rizal, SH., MH.

Dalam kegiatan tersebut, hadir Forkopimda Kabupaten Nabire, Bupati Kabupaten Nabire Mesak Magai, S.Sos, M.Si, Letkol Inf. Ajuanda Pardosi, M.Si (Komandan Kodim 1705/NBR), AKBP I Ketut Suarnaya, SH., S.Ik (Kepala Kepolisian Resort Nabire), Gerson Hukubun, SH (Hakim PN Nabire), Perwakilan Lapas Klas IIB Nabire, Herman Sayori (Dewan Adat Papua Daerah Nabire).

Juga hadir Saul Wawowi (Kepala Suku Yaur), Yusuf Sayori (Kepala Suku Goa Napan), Esebius Yoweni (Ketua Kerukunan Teluk Wondama), Daniel Eden Malamba (Tokoh Pemuda Nabire), Jimison Warai (Tokoh Pemuda Nabire), Ayub Kawoi (Kepala Suku Yerisiam), Levina Niwari (Tokoh Perempuan Kabupaten Nabire), Donatus Sembor (Kepala Suku Mora) serta Seluruh Kepala Seksi dan Pegawai Kejari Nabire lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Muhammad Rizal, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan menerangkan Restorative Justice merupakan salah satu penyelesaian penangan perkara dengan cara penghentian penuntutan berdasarakan Keadilan Restoratif, dikarenakan telah mencapai perdamaian antara pelaku dengan korban.

Keadilan Restoratif memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lainnya, yang sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Mengingat proses pelaksanaan perdamaian ini membutuhkan tempat dan ruang sehingga kami berinisitif selaku fasilitator membuat Rumah RestoratifJustice,” ujar Kajari Nabire Muhammad Rizal.

Rizal menambahkan, pembentukan Rumah Restoratif Justice ini diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif.

Di samping itu, pembentukan Rumah Restorative Justice juga diharapkan menjadi suatu terobosan yang tepat, karena dalam hal ini akan menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum.

Di tempat yang sama, Bupati Nabire Mesak Magai, S.Sos, M.Si menyampaikan sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Nabire dalam peresmian Rumah Restorative Justice ini yang dihadiri langsung oleh Bapak Wakajati Papua, sehingga dengan peresmian Rumah Restorative Justice ini memberikan kesempatan kepada masyarakat Nabire untuk berkonsultasi hukum, sehingga dapat tercipta kesadarah hukum kepada masyarakat.

Kemudian, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua Jehezkiel Devy Sudarso, SH., CN. dalam sambutannya menyampaikan, Kabupaten Nabire adalah Kabupaten pertama yang mendirikan Rumah Restorative Justice ditanah Papua ini, sehingga permasalahan atau persoalan tertentu yang terjadi bisa dilakukan penyelesain dengan baik.
(Felix Sidabutat/Internet)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button