Bupati Gresik Apresiasi Penerapan RJ Kejaksaan
ADHYAKSAdigital.com –Bupati Kabupaten Gresik Jawa Timur Fandi Akhmad Yani memberikan apresiasi atas penerapan penghentian penuntutan perkara pidana melalui keadilan restoratif (Restorative Justice) yang dilakukan Kejaksaan Agung sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif memberikan kebahagiaan bagi pelaku dan korban. Adanya harmoni kebersamaan ditengah-tengah masyarakat akibat terciptanya perdamaian dalam penyelesaian perkara,” kata Bupati Gresik Fabdi Akhmad Yani saat menyaksikan penghentian penuntutan perkara pecurian dengan tersangka Umar Buang di Kantor Kejaksaa Negeri Gresik, Jumat pekan lalu.
Umar Buang (34), warga Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik yang dijerat melanggar pasal 362 KUHP dihentikan penuntutannya. Penghentian ini menerapkan restorative justice setelah tersangka dan korban sepakat untuk berdamai. Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Perkara Tindak Pidana Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nomor: PRINT-11/M.5.27/Eoh.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
Buang dibebaskan dari ancaman penjara karena sesuai konsep restorative justice, ia melakukan pencurian bukan karena profesi melainkan terdesak ekonomi.Warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Jalan Bali Perumahan Gresik Kota Baru itu punya niat mulia yaitu ingin membelikan obat untuk neneknya yang sakit.Tetapi caranya salah, yaitu mencuri ponsel dan dompet milik warga awal tahun 2022 lalu.
Pembebasan Buang menjadi realisasi pertama restorative justice di Gresik.Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Muhammad Hamdan Saragih mengatakan terdakwa Buang mendapatkan restorative justice setelah memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya, pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana dibawah 3 tahun, ada perdamaian dengan korban, alasan melakukan tindak pidana dan ada pengembalian kerugian.
“Alasan melakukan tindak pidana yang lebih penting, sehingga ia mendapat restorative justice.Terdakwa mencuri untuk membeli obat neneknya yang sedang sakit,” kata Hamdan.
Lebih lanjut Hamdan menambahkan, restorative justice merupakan program Jaksa Agung berdasarkan dengan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
“Kami juga telah membuat rumah restorative justice di Desa Suci, Kecamatan Manyar. Kami sangat berterimakasih kepada Bapak Bupati Gresik yang telah mendukung proram rumah restorative justice,” ucap Hamdan.(Felix Sidabutar/Internet)