Nasional

Herliansyah, Buronan Kejati Kaltim Akhirnya Diciduk

ADHYAKSAdigital.com –Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap buronan kasus korupsi pembebasan lahan untuksarana umum tahun 2011-2022 di Kabupaten Kutai Timur. Buronan itu bernama Herliansyah (55).

“Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil
mengamankan buronan dugaan korupsi terkait Pengadaan Pembebasan Lahan untuk Sarana Umum
Tahun 2011-2012 di Kabupaten Kutai Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).

Korupsi yang dilakukan Herliansyah itu merugikan negara sebesar Rp 6.025.909.860 (Rp 6,025 miliar).Indikasi korupsinya tercium dari pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk pelabuhan umum diKenyamukan, Kabupaten Kutai Timur, pada tahun 2011 (tahap I) tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 1.520.047.000 (Rp 1,52 miliar).

“Tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 1.520.047.000 setelah dipotong pajak penghasilan sebesar Rp75.992.350 (Rp 75 juta), sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.444.054.650 (Rp 1,44miliar),” kata Sumedana.

Dan pada tahun 2012 (tahap II) sebesar Rp 4.820.956.800 (Rp 482 miliar), setelah dipotong pajakpenghasilan sebesar Rp 239.101.590 (Rp 239 juta), telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.581.855.210 (Rp 4,58 miliar). Total kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 6.025.909.860.

Herliansyah memperkaya pemilik 52 SPPTP, 1 orang pemilik SKPPT serta 1 orang pemilik SKPPB/TDTN dikampung Kenyamukan Desa Sanggata Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA), Herliansyah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulankurungan.

Namun Herliansyah tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi. Oleh karena itu,Herliansyah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).”Tim bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana, dan setelah dipastikankeberadaan terpidana, tim langsung mengamankan terpidana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Timur untuk dilaksanakan eksekusi,” jelasnya.(Max Tamba)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button