Nasional

Rp253 Miliar Lebih Uang Pengganti Korupsi Diselamatkan Kejagung

ADHYAKSAdigital.com –Tumpukan lembaran uang pecahan seratus rupiah senilai Rp. 253.356.420.991,- (dua ratus lima puluh tiga milyar tiga ratus lima puluh enam juta empat ratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) memenuhi ruangan Konferensi Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jumat 1 April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya menyebutkan tumpukan uang itu merupakan hasil dari pelaksanaan eksekusi uang pengganti perkara pidana korupsi PT Indosat Mega Media atas nama terpidana Indar Atmanto

“Penyitaan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 01/Pid.Sus/TPK/2013 tanggal 08 Juli 2013,” jelas Sumedana.

Selanjutnya, uang sebesar Rp. 253.356.420.991,- (dua ratus lima puluh tiga milyar tiga ratus lima puluh enam juta empat ratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) telah disetorkan Jaksa ke kas Negara dengan nomor billing 820220211204724.

Selain itu, telah diperoleh juga beberapa aset dari pelaksanaan Sita Eksekusi untuk segera dilakukan Taksasi (Penilaian) agar dapat mencukupi Pidana Uang Pengganti sebesar Rp. 1.358.343.346.674,- (satu trilliun tiga ratus lima delapan milyar tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus empat puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah).

Perkara tersebut terjadi karena adanya penyimpangan jaringan bergerak seluler Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz dengan cara menjual internet broadband generasi ketiga (3G) milik PT. Indosat, Tbk yang diakui sebagai Produk IM2 dengan adanya Access Pint Name (APN) pada waktu mengaktifkan / dijual kepada masyarakat sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 33 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi.

Perbuatan PT. IM2 tersebut terbukti bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, amar putusan terhadap Terpidana INDAR ATMANTO sebagai berikut, Menyatakan Terdakwa INDAR ATMANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Dilakukan Secara Bersama-Sama.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun dan menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

Menghukum PT. Indosat Mega Media (PT.IM2) membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.358.343.346.674,- (satu triliun tiga ratus lima puluh delapan milyar tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus empat puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan ketentuan apabila PT. Indosat Mega Media (PT. IM2) tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda PT. Indosat Mega Media (PT.IM2) disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut;

Menetapkan lamanya penahanan kota yang pernah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan,Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

“Pak Jaksa Agung memberikan apresiasi terhadap tim penyidik atas perkara ini. Khususnya dapat menyelamatkan kerugian negara dan kita setorkan sebagai uang pengganti ke kas negara,” sebut Sumedana. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button